Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk mendukung penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), KPPN Palembang mengadakan Forum Grup Discussion Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Lingkup Wilayah Kerja KPPN Palembang, Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Ogan Ilir. FGD ini dilaksanakan pada hari Senin, 8 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui media zoom meeting dan dihadiri oleh para pejabat dan pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari masing-masing kabupaten/kota. Acara ini diadakan sehubungan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor: PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019, maka dana desa sebesar paling sedikit 8% (earmarked) dari pagu dana desa digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 termasuk PPKM Mikro di desa.
Dalam pengarahannya, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palembang, Andiani Lativa, menyampaikan bahwa pengajuan syarat penyaluran Dana Desa 8% agar dapat segera diajukan mengingat urgensinya untuk mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 di masing-masing desa.