Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

Pentingnya Percepatan Penyaluran Dana Desa earmarked 8% untuk Penanganan Pandemi COVID 19

Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk mendukung penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), KPPN Palembang mengadakan Forum Grup Discussion Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Lingkup Wilayah Kerja KPPN Palembang, Kabupaten/Kota tersebut yaitu Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Ogan Ilir. FGD ini dilaksanakan pada hari Senin, 8 Maret 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui media zoom meeting dan dihadiri oleh para pejabat dan pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari masing-masing kabupaten/kota. Acara ini diadakan sehubungan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor: PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019, maka dana desa sebesar paling sedikit 8% (earmarked) dari pagu dana desa digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 termasuk PPKM Mikro di desa.

Dalam pengarahannya, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palembang, Andiani Lativa, menyampaikan bahwa pengajuan syarat penyaluran Dana Desa 8% agar dapat segera diajukan mengingat urgensinya untuk mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 di masing-masing desa.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search