Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

Pembayaran Gaji PPPK atau P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pembayaran Gaji PPPK atau P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

 

Perlakuan penggajian pegawai PPPK sama dengan prosedur penggajian PNS, yang membedakan hanya akunnya, dimana akunnya dibedakan pada digit ke-3, contoh bila untuk PNS menggunakan akun 511111 maka pegawai PPPK menggunakan akun 511611. Pegawai PPPK bukanlah PPNPN, dimana pegawai PPPK merupakan ASN sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dasar hukumnya adalah PMK 202.

Apabila satker belum mempunyai kode akun PPPK dalam RKAKL atau Rincian Kertas Kerja maka agar satker tsb mengajukan revisi penambahan akun PPPK ke Kanwil DJPb setempat.

Pengajuan gaji PPPK persis seperti pengajuan gaji PNS, diawali dengan rekon gaji, pembuatan SPP/SPM dengan rekap dari aplikasi GPP.
 
Jika anak satker baru, mohon agar upload dulu data penyamaan data di KPPN nya. 
 

Download :

PMK No. 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada APBN : https://drive.google.com/file/d/1w3SHyr01K6Bki_E83P-I8GSv_mpJO2f9/view?usp=sharing 

 

Slide Sosialisasi PMK PPPK : https://docs.google.com/presentation/d/1k6fB3xXIVXtiY0Lbg88KjcCG4nbk0pnC/edit?usp=sharing&ouid=100320894440803640093&rtpof=true&sd=true 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search