Transaksi UP dengan Kartu Kredit Pemerintah Tidak Dipungut PPN
Transaksi Uang Persediaan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah tidak dipungut PPN sebagaimana dalam Pasal 18 PMK No. 231/PMK.03/2019
Silahkan download PMK No. 231/PMK.03/2019 di : https://drive.google.com/file/d/18VaLWO1BxxdkGsJSn6050L-6q4h7Cvx3/view?usp=sharing
=================================================================================================================
KPPN Palembang membangun Zona Integritas menuju WBBM di Tahun 2022, seluruh layanan di KPPN Palembang tanpa biaya, profesional, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku. KPPN Palembang EMAS, Empati Melayani Aktif berSinergi.