Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

TATA CARA PEREKAMAN KONTRAK MULTIYEARS DAN KONTRAK RELEASE MULTIYEARS DI SAKTI

TATA CARA PEREKAMAN KONTRAK MULTIYEARS DAN KONTRAK RELEASE MULTIYEARS

 

DISCLAIMER:

  • AGAR DILAKUKAN BERURUTAN
  • APABILA TERDAPAT PERUBAHAN AKAN DIINFOKAN PADA KESEMPATAN SELANJUTNYA

 

MEREKAM SUPPLIER

  1. Sebelum melakukan perekaman kontrak, satker harus mencatat Supplier terlebih dahulu.
  2. Supplier dapat dicatat manual maupun diimport dari SPAN.
  3. Jangan lupa mendaftarkan Supplier terlebih dahulu hingga mendapatkan NRS kepada KPPN Mitra Satker

 

OPERATOR KOMITMEN – MEREKAM KONTRAK MULTIYEARS

  1. Kontrak Multiyears adalah “induk kontrak” yang memuat nilai keseluruhan dari kontrak.
  2. Perekaman Kontrak Multiyears cukup dilakukan di bagian Contract Header saja
  3. Masuk ke menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak > Rekam
  4. Rekam Contract Header Multiyears
    1. Contract Header adalah bagian yang memuat informasi umum kontrak, seperti tipe, nilai, jangka waktu pelaksanaan dll
    2. Tipe Kontrak: Multiyears
    3. Tipe Komitmen: Kontrak
    4. Isikan Supplier à hanya supplier yang sudah dicatat NRS nya yang akan muncul
    5. Isi Nomor Kontrak Multiyears dan Tanggal Kontrak
    6. Isi Nilai Kontrak: Nilai keseluruhan
    7. Isi Kode KPPN: KPPN Jakarta I – 018
    8. Isi Mata Uang ; Jika kontrak terdiri dari 2 jenis mata uang maka direkam menjadi 2 kontrak/harus dibedakan
    9. Isi Uraian Kontrak, usahakan diketik dan jangan copy-paste
    10. Isi Jangka waktu pelaksanaan: Lintas Tahun
    11. Isi Jangka waktu pemeliharaan (jika ada)
    12. Isi Ketentuan Sanksi, usahakan diketik dan jangan copy-paste
    13. Isi Cara pembayaran
    14. Hal-hal yang menyangkut Uang Muka / Retensi sementara belum diaktifkan fitur ini sehingga kontrak direkam dengan metode netto
    15. Simpan

 

PPK MELAKUKAN OTP KONTRAK MULTIYEARS

  1. Apabila kontrak multiyears sudah selesai direkam oleh Operator Komitmen, PPK tinggal melakukan OTP atas kontrak tersebut
  2. Masuk ke menu Komitmen > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP
  3. Pilih Kontrak yang akan dilakukan OTP > Proses

 

OPERATOR KOMITMEN-MENCETAK DOKUMEN PENDUKUNG KONTRAK KE KPPN

  1. Cetak Resume Kontrak
    1. Masuk menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
    2. Pilih Kontrak > Unduh
  2. Cetak Karwas Kontrak
    1. Masuk menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
    2. Pilih Kontrak > Unduh
  3. Unduh Tanda Bukti Upload ADK Kontrak
    1. Masuk menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
    2. Pilih ADK > Unduh
  4. Kirim semua unduhan tersebut (resume, karwas, dan tanda bukti upload) ke KPPN disertai dokumen pendukung lainnya.
  5. SETELAH BERHASIL DIDAFTARKAN MAKA KONTRAK AKAN MENDAPATKAN CAN
  6. Catat CAN Kontrak Multiyears pada menu Komitmen > Upload / Rekam > Upload Rekam ADK CAN
  7. Pilih Kontrak, pada bagian CAN Multiyears silakan dicatat sesuai format: M/XXX.YYZZZZZZ/0/0
    1. M à Multiyears
    2. XXX à Kode KPPN
    3. YY à Kode Tahun
    4. ZZZZZZ à nomor urut kontrak
    5. /0/0 à kontrak multiyears awal

 

OPERATOR KOMITMEN – MEREKAM KONTRAK RELEASE MULTIYEARS

  1. Masuk ke menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak > Rekam
  2. Rekam Contract Header
    1. Contract Header adalah bagian yang memuat informasi umum kontrak, seperti tipe, nilai, jangka waktu pelaksanaan dll
    2. Tipe Kontrak: Annual
    3. Tipe Komitmen: Release Multi Year
    4. Isikan Supplier à hanya supplier yang sudah dicatat NRS nya yang akan muncul
    5. Pada bagian data kontrak, CENTANG pada Referensi Kontrak Multiyears
    6. Klik tombol pada Nomor Kontrak; untuk kontrak release multiyears, satker tidak diperkenankan menulis manual nomor dan tanggal kontrak
    7. Isi Nilai Kontrak Release pada tahun berkenaan
    8. Isi Kode KPPN: KPPN Jakarta I – 018
    9. Isi Mata Uang ; Jika kontrak terdiri dari 2 jenis mata uang maka direkam menjadi 2 kontrak/harus dibedakan
    10. Isi Uraian Kontrak, usahakan diketik dan jangan copy-paste
    11. Isi Ketentuan Sanksi, usahakan diketik dan jangan copy-paste
    12. Isi Cara pembayaran
    13. Hal-hal yang menyangkut Uang Muka / Retensi sementara belum diaktifkan fitur ini sehingga kontrak direkam dengan metode netto
    14. Simpan
  3. Rekam Contract Line
    1. Contract Line adalah “rumah” bagi BAS/CoA/MAK. Apabila kontrak hanya terdiri dari 1 jenis CoA saja, maka cukup rekam 1 contract line, dan apa bila kontrak terdiri dari lebih dari 1 CoA (kontrak long segmen) maka rekam line sebanyak yang dibutuhkan
    2. Contract Line TIDAK SAMA DENGAN TERMIN DAN BUKAN CERMINAN TERMIN. Contract line adalah tempat bagi akun/Bagan akun standar di dalam kontrak
    3. Klik Rekam
    4. Isi Nomor Line
    5. Isi Tipe Line: Belanja/Biaya
    6. Isi Diskripsi Line: Dapat disamakan dengan uraian kontrak / nama untuk identifikasi CoA
    7. Kategori Line : RM à untuk kontrak yang bersumber dana PNBP tetap direkam dengan RM; Kategori Line ini tidak mencerminkan sumber dana.
    8. Isi Nilai Line
    9. Simpan
  4. Rekam Payment Schedule
    1. Payment Schedule adalah SAMA DENGAN PEREKAMAN TERMIN
    2. Klik Rekam
    3. Isi Deskripsi Pembayaran: Termin ke-X / Pembayaran ke – X
    4. Isi Tanggal Pembayaran -> tanggal rencana dibayarkan
    5. Isi Pembayaran ke –
    6. Isi Nilai pembayaran
    7. Simpan
  5. Rekam Distribusi CoA
    1. Distribusi CoA merupakan tahap perekaman MAK/BAS/CoA atas termin/pembayaran
    2. Dilakukan perekaman Distribusi CoA atas setiap termin
    3. Dalam 1 Contract Line hanya dapat ada 1 jenis CoA
    4. Klik Rekam dan isi CoA yang ada > Jangan lupa Pendetilan CoA untuk memilih Item
    5. Simpan

 

PPK MELAKUKAN OTP KONTRAK RELEASE MULTIYEARS

  1. Apabila kontrak release multiyears sudah selesai direkam oleh Operator Komitmen, PPK tinggal melakukan OTP atas kontrak tersebut
  2. Masuk ke menu Komitmen > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP
  3. Pilih Kontrak yang akan dilakukan OTP > Proses

 

OPERATOR KOMITMEN-MENCETAK DOKUMEN PENDUKUNG KONTRAK KE KPPN

  1. Cetak Resume Kontrak
    1. Masuk menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
    2. Pilih Kontrak > Unduh
  2. Cetak Karwas Kontrak
    1. Masuk menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
    2. Pilih Kontrak > Unduh
  3. Unduh Tanda Bukti Upload ADK Kontrak
    1. Masuk menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
    2. Pilih ADK > Unduh
  4. Kirim semua unduhan tersebut (resume, karwas, dan tanda bukti upload) ke KPPN disertai dokumen pendukung lainnya.
  5. SETELAH BERHASIL DIDAFTARKAN MAKA KONTRAK AKAN MENDAPATKAN CAN
  6. Catat CAN Kontrak Release Multiyears pada menu Komitmen > Upload / Rekam > Upload Rekam ADK CAN
  7. Pilih Kontrak, pada bagian CAN Tahunan silakan dicatat sesuai format: A/XXX.YYZZZZZZ/0/0 atau sesuai dengan yang tertera pada Monitoring Kontrak di OMSPAN
    1. M à Annual
    2. XXX à Kode KPPN
    3. YY à Kode Tahun
    4. ZZZZZZ à nomor urut kontrak
    5. /0/0 à kontrak awal


      Terima kasih KPPN Jakarta I atas courtesy nya : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/jakarta1/id/data-publikasi/artikel/2822-tata-cara-perekaman-kontrak-multiyears-dan-kontrak-release-multiyears.html

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search