Gedung Keuangan Negara Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No. 2 Palembang

Berita

Seputar KPPN Palembang

PPNPN SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI TIDAK BERHAK PEMBAYARAN THR 2023 NAMUN MENDAPAT TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN SEPANJANG DIANGGARKAN DALAM DIPA

PPNPN satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak mendapat THR 2023. Namun mendapat tunjangan hari raya keagamaan sepanjang dianggarkan dalam DIPA.

 

1. Berdasarkan Pasal 2 PP No. 15 Tahun 2023 : Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.



2. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) PP No. 15 Tahun 2023 : 

 

Aparatur Negara termasuk : Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) PP No. 15 Tahun 2023 : 

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a. warga negara Indonesia;

 

b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;

 

c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

 

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



4. PPNPN yang dimaksud pada Pasal 4 Ayat (1) PP No. 15 Tahun 2023 adalah Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang pendanaan penghasilannya menggunakan belanja pegawai (akun 51xxxx) sebagaimana Perdirjen Perbendaharaan No. PER-15/PB/2020 Pasal 2 Ayat (2) a, yaitu PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan surat keputusan dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi atau formasi jabatan dari pelaksana umum sampai pimpinan tinggi, yang meliputi antara lain: 

 

1) Wakil Menteri yang berasal dari non pegawai negeri; 

 

2) PPPK;

 

3) Hakim ad hoc yang berasal dari non pegawai negeri;

 

4) Staf khusus pada Kementerian Negara/Lembaga;

 

5) Komisioner/Pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural;

 

6) Dokter /Bidan PTT;

 

7) Dosen/Guru Tidak Tetap; atau

 

8) PPNPN lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang penghasilannya bersumber dari APBN. 



5. PPNPN Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker yang membuat perjanjian/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor sebagaimana Perdirjen Perbendaharaan No. PP-15/PB/2020 Pasal 2 Ayat (2) b adalah PPNPN berdasarkan perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang/jasa secara langsung kepada perseorangan / yang tidak melalui pihak ketiga, yang meliputi:

 

1) Tenaga Ahli/konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/konsultansi pada kementerian Negara/lembaga;

 

2) Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker yang membuat perjanjian/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;

 

3) PPNPN lainnya yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang/jasa.



6. PPNPN pada no. 5 di atas pendanaan penghasilannya bersumber dari APBN yang menggunakan belanja barang (akun 52xxxx), sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 4 Ayat (1) PP No. 15 Tahun 2023.



7. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa PPNPN Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker yang membuat perjanjian/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor tidak mendapat Tunjangan Hari Raya Tahun 2023.

 

8. Selanjutnya, merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan RI No. 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan TA 2023, di bagian penjelasan no. 29 dinyatakan bahwa honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti adalah honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja. Dalam catatan no. 3 disyaratkan bahwa dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan. 

 

9. Berdasarkan no. 8 di atas, dapat disimpulkan bahwa PPNPN Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker yang membuat perjanjian/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 sepanjang dianggarkan dalam DIPA berupa 13 x penghasilan honor dalam 1 tahun. Dan pelaksanaan rekonsiliasi pembayaran serta pengajuan SPM pembayaran tunjangan hari raya keagamaan untuk honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dapat dilaksanakan bersamaan dengan ketentuan/petunjuk teknis mengenai pembayaran tunjangan hari raya TA 2023 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 

 

10. Sebagaimana ND-459/PB.2/2023 dan S-681/KPN.0701/2023, pelaksanaan rekonsiliasi gaji tunjangan hari raya dan tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2023 telah dapat disampaikan ke KPPN Palembang mulai tanggal 31 Maret 2023 dengan mengacu pada pembayaran gaji bulan Maret 2023.

 

Terima kasih. ?

 

Link :

S-681/KPN.0701/2023 :

https://drive.google.com/file/d/1n-qrUlR22S48u-fkHB_CxB2D1WWq66cq/view?usp=share_link  

 

PP No. 15 Tahun 2023 :

https://drive.google.com/file/d/1Icgw3LnM0CC3K5qGP8uyJMQx7WPol5tj/view?usp=share_link 

 

PER-15/PB/2020 : 

https://drive.google.com/file/d/1tVp6K5aPb91LL3hxhFNT0_G6Vj31I-dN/view?usp=share_link 

 

KEP-331/PB/2021: 

https://drive.google.com/file/d/1yTRemTbRQ7cWSlKtNiswpi9jL791lZYE/view?usp=share_link

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search