Halo, Sobat KPPN Palembang!
Senin (25/11), KPPN Palembang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perekaman ADK Penghasilan Lain dalam proses Perhitungan Tukin Desember 2024 kepada para satuan kerja mitra KPPN Palembang.
Sebagaimana telah diketahui bersama, perhitungan PPh 21 pada Aplikasi Gaji telah mengikuti ketentuan terbaru sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, PMK Nomor 168 Tahun 2023, dan Peraturan DJP Nomor PER-5/PJ/2024. Sesuai dengan ketentuan, perhitungan PPh 21 pada tunjangan kinerja bulan Desember akan memperhitungkan seluruh penghasilan dalam setahun. Untuk memperhitungkan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang belum diproses melalui Aplikasi Gaji, telah disediakan fitur perekaman ADK Penghasilan Lain pada Aplikasi Gaji yang dapat digunakan oleh Satuan Kerja.
Untuk itu, melalui kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, diharapkan para satuan kerja mampu melakukan Perekaman ADK Penghasilan Lain dalam proses Perhitungan Tukin Desember 2024 sehingga nantinya proses Perhitungan PPh 21 berjalan dengan lancar serta menyajikan laporan yang komprehensif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
#KPPNPalembang
#InTress