PALOPO — KPPN Palopo kembali melakukan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 setelah pada bulan Mei 2021 melakukan pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021 berdasarakan PP nomor 63 tahun 2021 dan PMK nomor 42 tahun 2021 yang merupakan juknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2021.
Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi pendorong meningkatnya konsumsi masyarakat untuk pemulihan ekonomi riil yang searah dengan tujuan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), disamping untuk meringankan beban biaya pendidikan putra-putri Pegawai Negeri yang akan memasuki tahun ajaran baru.
Terkait hal tersebut, KPPN Palopo secara cepat telah mencairkan 100% Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 bagi PNS/CPNS dan Polri melalui 81 satker pusat yang berada dalam wilayah pembayarannya senilai Rp15.899.004.000,-. Rincian pembayaran Gaji Ke-13 untuk 2.244 PNS/CPNS sebesar Rp9.915.715.000,- untuk 1.444 Anggota Polri sebesar Rp. 5.935.121.000,- dan untuk Lembaga Non Struktural (LNS) 9 orang sebesar Rp48.168.000.
Para Satker K/L setelah mendapatkan informasi dari KPPN Palopo terkait dengan terbitnya dasar pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 dimaksud, dengan cepat segera menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen pendukungnya ke KPPN Palopo secara elektronik (online) menggunakan media yang telah disediakan yaitu aplikasi E-SPM yang memudahkan satker menyampaikan SPM tanpa harus tatap muka atau menyampaikan langsung ke KPPN Palopo.
Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 secara resmi dapat diajukan ke KPPN Palopo sejak tanggal 2 Juni 2021 dan diterbitkan SP2Dnya sejak tanggal 3 Juni 2021. Sebagai upaya percepatan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 maka KPPN Palopo telah membuka layanan penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Juni 2021.
Kepala KPPN Palopo, Ikhwan Mahmud menyampaikan bahwa suksesnya pencairan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 secara cepat terwujud berkat kuatnya sinergi dengan para pengelola keuangan (APBN) pada Sakter K/L. Sukses dimaksud juga berkat arahan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan serta kekompakan internal KPPN Palopo. Ikhwan Mahmud juga berharap agar sinergi semua pihak dalam percepatan pelaksanaan pencairan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 ini, dapat juga terlaksana untuk pembayaran belanja satker lainnya hingga akhir tahun 2021.
Adapun Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang dilakukan oleh Pemda hingga saat ini yaitu Pemda Kota Palopo dengan nilai mencapai Rp19 miliar,-, dan Pemda Kabupaten Luwu dengan nilai sekitar Rp26 miliar,-. Kepala KPPN Palopo mengharapkan bagi pemda yang belum membayar atau sementara dalam proses pembayaran kiranya dapat mempercepat pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 demi mewujudkan tujuan pemberian Gaji Ketiga Belas, yakni pemulihan ekonomi nasional.


