Pembayaran tagihan ke Penyedia/Pihak ketiga atau Penerima Hak Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) dan mekanisme Uang Persediaan (UP). Apa itu Uang Persediaan? Pada artikel ini, akan dibahas secara singkat tentang Uang Persediaan yang dikelola oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian/Lembaga.
Uang persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran (BPG) untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja (Satker) atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS. Besaran UP yang dapat diajukan Satker paling banyak sebesar Rp500.000.000,-.
UP dapat digunakan untuk:
1) Belanja barang;
2) Belanja modal;
3) Belanja lain-lain.
*Pada akhir Tahun Anggaran pembayaran dengan mekanisme UP dapat digunakan untuk belanja pegawai (uang makan dan/atau uang lembur) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan terkait Langkah-Langkah Akhir Tahun.
UP yang diajukan oleh Satker berupa UP tunai dan/atau UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP). UP tunai adalah UP yang diberikan— sesuai dengan namanya— dalam bentuk uang tunai kepada BPG/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). UP KKP merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BPG/BPP.
Besaran UP yang dikelola Satker sesuai kebutuhan UP Satker dalam satu bulan paling banyak 1/12 dari pagu jenis belanja yang dibayarkan melalui UP per masing-masing sumber dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Setiap bulannya, Satker mengajukan revolving UP atau penggantian UP yang telah digunakan paling sedikit sekali dan dapat dilakukan setelah penggunaan paling sedikit 50% dari UP/sisa UP yang dikelola Satker.
Pembayaran tagihan dengan mekanisme UP kepada penerima pembayaran paling banyak sebesar Rp200.000.000,-. Batasan besaran pembayaran tersebut dapat dikecualikan untuk:
- Pembayaran honorarium
- Perjalanan dinas
- Kegiatan kepresidenan/wakil presiden
- Kegiatan yang menyangkut rahasia negara
- Penanganan terorisme
- Penanganan bencana
Surat Perintah Membayar UP (SPM UP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP Satker. SPM UP yang diajukan Satker ke KPPN berupa besaran UP yang dapat diberikan. Pengajuan SPM UP ke KPPN harus disertai dengan lampiran berupa Surat Persetujuan UP yang diterbitkan KPPN. Uraian SPM UP: “Penyediaan Uang Persediaan RM/PNBP (pilih salah satu) Tahun Anggaran xxxx”.
Surat Perintah Membayar Penggantian UP (SPM GUP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai. Uraian SPM GUP: “Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja …”.
SPM UP/GUP yang telah disahkan agar segera disampaikan ke KPPN paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengesahan.
Dasar peraturan:
- PMK Nomor 62 Tahun 2023 (tersedia peraturan yang lebih baru)
- PMK Nomor 107 Tahun 2024





