“Mekanisme pembayaran dalam pengadaan melibatkan tiga opsi utama (sekaligus, termin, dan bulanan) serta beberapa alur spesifik berdasarkan jenis pengadaan, seperti pembayaran melalui e-katalog yang terintegrasi. Prosesnya umumnya melibatkan penyerahan barang/jasa oleh penyedia, penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST), pengajuan tagihan, dan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dan pencairan dana oleh KPPN. Untuk pengadaan pemerintah, seluruh proses sering kali dilakukan secara elektronik dan tercatat dalam sistem seperti SAKTI atau SPAN”.





