Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Berita

Seputar KPPN Palu

Kewajiban Sertifikasi PPK, PPSPM, dan Bendahara sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) diperlukan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan professional. Berdasarkan hal tersebut, kualitas sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran menjadi faktor yang sangat menentukan. Sumber daya manusia dimaksud adalah pejabat perbendaharaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara yang memiliki peran sangat strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara tepat, efisien, dan sesuai ketentuan.

Sebagai salah satu bentuk penguatan kompetensi serta standarisasi kemampuan bagi pejabat perbendaharaan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Standar Kompetensi Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perbendaharaan menetapkan kewajiban bagi PPK, PPSPM, dan Bendahara untuk memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat tersebut dikenal sebagai Sertifikat Kompetensi Pengelolaan Perbendaharaan Negara (SNT) untuk PPK dan PPSPM, serta Bendahara Negara Terampil (BNT) untuk Bendahara.

Adanya kewajiban untuk memiliki sertifikat kompetensi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis yang menjamin bahwa pejabat perbendaharaan benar-benar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam proses bisnisnya, PPK bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan kontrak, PPSPM berperan dalam menguji dan menerbitkan SPM, sedangkan Bendahara mengelola uang persediaan dan transaksi keuangan yang ada pada satuan kerja. Tugas-tugas yang kompleks tersebut tentunya menuntut pemahaman yang mendalam terhadap regulasi, proses bisnis pada aplikasi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan adanya sertifikasi SNT dan BNT, kompetensi yang terdiri dari kemampuan teknis, pemahaman regulasi, serta integritas pejabat perbendaharaan menjadi terukur dengan adanya proses uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat dimaksud. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi, potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Selain itu, sertifikasi juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam menciptakan SDM yang profesional dan berintegritas.

Dalam PMK 211/PMK.05/2019, ditegaskan pula bahwa pejabat perbendaharaan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tetap dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu tertentu, namun wajib segera mengikuti dan lulus sertifikasi sesuai batas waktu yang ditetapkan yaitu per 31 Desember 2025. Artinya, mulai tahun 2026, seluruh pejabat perbendaharaan yang menjabat wajib bersertifikasi. Ketentuan ini menunjukkan adanya masa transisi sekaligus komitmen pemerintah guna memastikan seluruh pejabat perbendaharaan tersertifikasi secara bertahap.

Selain itu, kewajiban sertifikasi ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi individu pejabat, tetapi juga bagi organisasi secara keseluruhan. Satuan kerja akan memiliki SDM yang lebih kompeten, risiko kesalahan pengelolaan anggaran dapat ditekan, serta kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dapat meningkat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi  bagi peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, kewajiban kepemilikan sertifikat SNT bagi PPK dan PPSPM serta BNT bagi Bendahara merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan negara. Kepatuhan terhadap ketentuan ini harus dipandang sebagai kebutuhan profesional, bukan sekadar kewajiban administratif, demi terciptanya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.

 

Kontributor: Dyah Ayu Syiyam Saputri

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421025

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search