“Mekanisme pembayaran dalam pengadaan melibatkan tiga opsi utama (sekaligus, termin, dan bulanan) serta beberapa alur spesifik berdasarkan jenis pengadaan, seperti pembayaran melalui e-katalog yang terintegrasi. Prosesnya umumnya melibatkan penyerahan barang/jasa oleh penyedia, penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST), pengajuan tagihan, dan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dan pencairan dana oleh KPPN. Untuk pengadaan pemerintah, seluruh proses sering kali dilakukan secara elektronik dan tercatat dalam sistem seperti SAKTI atau SPAN”.
Itulah materi pembuka dari Sharing Session Mekanisme Pembayaran dalam Pengadaan pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 di ruang Serba Guna KPPN Palu dalam rangka memenuhi dokumen pendukung Standardisasi Kegiatan Manajemen, Penguatan Integritas dan Pengendalian Intern, serta Penguatan Budaya Organisasi pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2168/PB.1/2025. Hadir sebagai peserta adalah seluruh Pejabat dan Pegawai KPPN Palu. Narasumber yaitu Warnoto Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Palu.

Asas pengelolaan keuangan negara sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara antara lain: asas kesatuan, universalitas, tahunan, spesialitas, akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Pelaksanaan pembayaran belanja negara dilakukan melalui mekanisme antara lain: Pembayaran Langsung (LS) yaitu Pembayaran yang dilakukan langsung dari Kas Negara (melalui KPPN) kepada pihak yang berhak (pihak ketiga/penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran). Mekanisme LS digunakan untuk pembayaran seperti kontrak pengadaan, gaji pegawai, dan pembayaran non-operasional lainnya; Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja yang diberikan dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) kepada Bendahara Pengeluaran Satker, yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan secara LS dan harus di-revolving setiap bulan.
Tahapan dalam pengadaan barang/jasa dengan mekanisme Perjanjian/Kontrak antara lain: Penerbitan SPPBJ; Penandatanganan Kontrak; Pencatatan Komitmen ke KPPN. PPK melakukan pendaftaran Kontrak ke KPPN atas data Kontrak dan data supplier penerima pembayaran. Pendaftaran Kontrak dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani.

Pengujian hak tagih dilakukan oleh PPK meliputi: kelengkapan dokumen tagihan; kebenaran perhitungan tagihan; kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian/Kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen Perjanjian/Kontrak; kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen Perjanjian/Kontrak.
Dalam menerbitkan SPP, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain: Jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara dipastikan ketepatannya; Pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN dipastikan kebenarannya; Data SPP direkam sesuai dengan dokumen yang sudah diuji; SPP dicetak; SPP ditandatangani; SPP diterbitkan dan dikirim kepada PPSPM beserta kelengkapan dokumennya.
Pembayaran Uang Muka Kerja dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk: mobilisasi alat dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk: pembayaran bulanan; pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Pemutusan Kontrak biasanya terjadi karena: kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak; berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan s.d. 50 hari kalender; setelah diberikan kesempatan 50 hari kalender, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan; dan/atau pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan dinyatakan benar.
Harapan dari sharing session ini adalah seluruh Pegawai KPPN Palu dapat meningkatkan pengelolaan keuangan dengan lebih baik sebagai Fungsi Treasurer, Fungsi Regional Chief Economist, dan Fungsi Financial Advisor. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuan dan program pembangunan dapat berjalan lancar sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat betul-betul dapat dirasakan. Aamiin.
Kontributor: Warnoto – Kepala Seksi Pencairan Dana





