Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Berita

Seputar KPPN Palu

Penerapan Anti Gratifikasi pada Kementerian Keuangan

Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal istilah korupsi. Hal ini sangat dikenal luas oleh seluruh kalangan masyarakat. Terlebih lagi banyak pejabat publik yang di OTT KPK akibat praktik korupsi. Namun, bagaimana dengan gratifikasi? Apakah hal tersebut juga sama pengertiannya dengan korupsi? 

Menurut Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Berdasarkan pengertian tersebut, cakupan gratifikasi sangatlah luas. Bahkan seluruh pemberian dari keluarga pun termasuk dalam pengertian gratifikasi tersebut. 

Pada dasarnya, seluruh gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri ataupun penyelenggara negara wajib untuk dilaporkan. Namun pada peraturan KPK tersebut juga dijelaskan bahwa tidak seluruh gratifikasi wajib untuk dilaporkan. Hal ini juga sejalan karena cakupan gratifikasi yang cukup luas. Namun perlu diperhatikan bahwa jika Gratifikasi yang diterima dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi. Selain itu, jika Gratifikasi memiliki potensi terdapat konflik kepentingan didalamnya, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan terlepas dari siapa pemberi gratifikasi tersebut. Hal tersebut dikarenakan jika terdapat konflik kepentingan di dalamnya akan sangat rentan untuk berkembang menjadi tindak pidana korupsi. 

Di lingkungan Kementerian Keuangan, gratifikasi dianggap sebagai "akar" dari tindak pidana korupsi. Pada kantor yang memberikan pelayanan kepada publik atau proses administratif dengan biaya Rp0, penerimaan gratifikasi dapat mencederai kepercayaan publik dan efektivitas birokrasi. Jika tidak dicegah, gratifikasi juga dapat memengaruhi objektivitas, profesionalisme, dan keputusan seorang pegawai dalam menjalankan kewajibannya. 

Kementerian Keuangan telah membangun sistem yang komprehensif untuk membentengi pegawainya dari praktik gratifikasi. Beberapa pilar utamanya meliputi: 

  1. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Setiap unit kerja memiliki UPG yang bertugas menerima, menelaah, dan menindaklanjuti laporan gratifikasi dari pegawai. UPG menjadi jembatan bagi pegawai untuk melaporkan pemberian yang mereka terima secara transparan dalam kurun waktu 10 hari kerja setelah pemberian diterima. 
  2. Sistem Pelaporan Online: Melalui aplikasi seperti GOL (Gratifikasi Online) yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegawai dapat dengan mudah melaporkan gratifikasi yang mereka terima dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah pemberian diterima. 
  3. Whistleblowing System (WISE Kemenkeu)Sistem ini memungkinkan setiap pihak (baik internal maupun eksternal) untuk melaporkan indikasi pelanggaran, termasuk gratifikasi, secara anonim dan aman. Sistem ini dirancang untuk melindungi pelapor selama laporan didasarkan pada fakta yang valid. 
  4. Budaya "Tolak dan Laporkan": Pegawai didorong untuk menolak pemberian secara langsung dan sopan. Jika penolakan tidak memungkinkan (misalnya karena pemberian dikirim tanpa sepengetahuan), maka langkah wajib adalah melaporkannya untuk ditentukan status kepemilikannya oleh negara. Hal ini juga selalu disampaikan langsung oleh pimpinan unit masing-masing pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan baik kegiatan internal maupun eksternal. Penyampaian oleh pimpinan unit ini juga sebagai bentuk nyata penerapan pimpinan sebagai teladan dan pemberi arahan pada unit kerja. 
  5. Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK): Pembangunan unit kerja ZI-WBK/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) menjadi standar operasional pelaksanaan birokrasi yang kompeten, berintegritas, dan anti korupsi di berbagai kantor pelayanan, seperti KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) maupun Kanwil DJPb (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan). 

Perjuangan melawan gratifikasi adalah proses yang berkelanjutan. Di Kementerian Keuangan, hal ini telah menjadi bagian dari identitas pegawai. Dengan terus memperkuat sistem pelaporan dan menginternalisasi nilai-nilai integritas, Kementerian Keuangan terus berupaya memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat maupun mitra kerja adalah layanan yang bersih, jujur, dan berorientasi pada kepentingan negara. Selain itu, dengan menolak gratifikasi, kita sedang menjaga marwah institusi dan memastikan bahwa setiap rupiah keuangan negara dikelola dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Mari terus berkomitmen untuk bekerja dengan integritas, karena pelayanan yang tulus adalah bentuk pengabdian terbaik bagi bangsa. 

Sebagai penutup, jika saudara/saudari menemukan adanya praktik pemberian gratifikasi ataupun korupsi yang terjadi pada lingkungan Kementerian Keuangan, jangan segan-segan untuk melaporkan ke wise.kemenkeu.go.id.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421025

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search