Jenis-jenis Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran penghasilan PPNPN:
1) SPM Penghasilan PPNPN Induk (217)
Pengajuan SPM Penghasilan PPNPN Induk ke KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 21 bulan berjalan hingga tanggal 26. Jika tanggal 26 bulan berkenaan jatuh pada hari libur, maka pengajuan SPM paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Dokumen kelengkapan SPM ke KPPN:
- SPTJM (ditandatangani PPK/KPA)
- DPP PPNPN
- SSP (Lembar 2 dan 4) (jika ada)
Uraian SPM:
- PPNPN Generik (pramubakti/satpam)
“Pembayaran belanja barang berupa honor PPNPN Induk bulan … Tahun … untuk … orang sesuai SK nomor … tanggal … Tahun …”
- PPNPN (pembayaran uang kehormatan/PBPNS/dan sejenisnya)
“Pembayaran belanja pegawai berupa honor PPNPN Induk bulan … Tahun … untuk … orang sesuai SK nomor … tanggal … Tahun …”
2) SPM Penghasilan PPNPN Susulan (227)
Pengajuan SPM Penghasilan PPNPN Susulan ke KPPN dapat dilakukan mulai hari kerja pertama bulan selanjutnya.
Dokumen kelengkapan SPM ke KPPN:
- DPP PPNPN
- SSP (Lembar 2 dan 4) (jika ada)
Uraian SPM:
“Pembayaran belanja pegawai/barang berupa honor PPNPN Susulan bulan … Tahun … untuk … orang sesuai SK nomor … Tanggal … Tahun …”





