Pekerjaan yang tidak selesai sampai akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran. Pemberian kesempatan tersebut paling lama 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak. Beberapa pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati tahun anggaran adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November; atau
b. Pekerjaan tertentu, yaitu:
- Makan Bergizi Gratis
- Penanganan Tuberkulosis (TB)
- Peningkatan Kualitas Rumah Sakit Daerah
- Revitalisasi Sekolah dan Madrasah
- Sekolah Unggul Garuda
- Sekolah Rakyat
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Kartu Sembako
- Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi
- Irigasi untuk Mendukung Ketahanan Pangan
- Kampung Nelayan Merah Putih
- Peningkatan Produksi Garam
- Budidaya Ikan Nila Salin (BINS)
- Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi (Jargas Kota/Pipa Gas Transmisi)
- Listrik Pedesaan (Lisdes)
- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
- Cetak Sawah
- Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III
Bagi pekerjaan tertentu selain yang termasuk dalam daftar di atas, menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember tahun berkenaan.
Ketentuan untuk pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran, yaitu:
- Minimal telah selesai 75% dari nilai kontrak pada tanggal 31 Desember untuk jenis pekerjaan konstruksi; dan
- Kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak.
Mekanisme pemberian kesempatan pada Kementerian/Lembaga
Penyedia mengajukan permohonan kepada PPK untuk memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan paling lambat sebelum masa kontrak berakhir. Permohonan tersebut minimal disertai dengan surat pernyataan yang terdiri atas:
a. Pernyataan kesanggupan Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak; dan
b. Pernyataan kesanggupan Penyedia untuk dikenakan sanksi denda keterlambatan.
[Format Surat Pernyataan Penyedia]
Setelah dilakukan pertimbangan, PPK dapat memberikan kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan yang melewati tahun anggaran paling lama 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak. Pemberian kesempatan dapat diberikan paling banyak 2 kali sepanjang akumulasi pemberian kesempatan tidak melebihi 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak.
Apabila PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan, PPK dan Penyedia melakukan perubahan kontrak yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir atau masa pemberian kesempatan berakhir. Perubahan kontrak dilakukan dengan ketentuan:
a. Mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan dan pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
b. Memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sampai batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
*perubahan kontrak tidak dapat dilakukan untuk menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan, serta mengubah volume dan nilai kontrak.
PPK menyampaikan informasi pemberian kesempatan beserta dokumen pendukung kepada PPSPM. Selanjutnya, PPSPM melakukan validasi dengan mengacu ketentuan pemberian kesempatan. PPSPM menyampaikan informasi pemberian kesempatan kepada KPPN secara elektronik dan mengunggah surat pernyataan paling lama 5 hari kerja setelah akhir masa kontrak.
Penyampaian perubahan data kontrak secara elektronik dilakukan setelah Satker merekam BAPP atas kemajuan pekerjaan terhadap penggunaan RPATA per tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
KPPN melakukan pengujian terhadap informasi pemberian kesempatan yang disampaikan Satker untuk memastikan pekerjaan memenuhi ketentuan untuk diberikan kesempatan penyelesaian paling lama 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak. Dalam hal pekerjaan tidak memenuhi ketentuan, KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satker, paling lambat 3 hari kerja setelah informasi pemberian kesempatan diterima KPPN, untuk mengajukan:
- SPM Pembayaran dan SPM Penihilan untuk pekerjaan yang tidak selesai, namun terdapat kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa kontrak; atau
- SPM Penihilan untuk pekerjaan yang tidak selesai dan tidak terdapat kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa kontrak.
*terhadap pekerjaan konsultan perencanaan dan/atau pengawasan, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan mengikuti jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik/jasa lainnya.
Sumber: PMK Nomor 84 Tahun 2025





