Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Berita

Seputar KPPN Palu

LLAT 2022 : Dispensasi

 

Nomor : S-2270/KPN.2701/2022

Tanggal : 13 Oktober 2022

Hal : Pengaturan Lebih Lanjut atas Pengajuan Data Kontrak dan SPM di Luar Batas Waktu PER-08/PB/2022

 

     Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-08/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022 dan atas dasar Nota Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-965/PB.2/2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Diminta agar Satker mitra KPPN Palu mematuhi ketentuan batas-batas waktu yang sudah diatur dalam PER-08/PB/2022, terutama batas waktu pengajuan data kontrak dan SPM.
2.  Data kontrak/perubahan kontrak dan SPM yang diajukan diluar batas-batas waktu yang telah ditetapkan dalam PER-08/PB/2022 akan ditolak oleh KPPN Palu.
3.  Data kontrak/perubahan data kontrak dan SPM yang telah ditolak oleh KPPN Palu dapat diajukan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Data kontrak/perubahan kontrak yang ditolak oleh KPPN tersebut dapat diajukan kembali setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah).
b.  KPA Satker menyampaikan surat permohonan persetujuan penyampaian data kontrak/perubahan kontrak di luar batas waktu ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah dilampiri dengan:
1)  Surat Pernyataan KPA; dan
2)  Cetakan Ringkasan Kontrak dan Karwas Kontrak yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI.
  Format Surat Permohonan Persetujuan Penyampaian Data Kontrak/ Perubahan Kontrak di Luar Batas Waktu dan Surat Pernyataan KPA sesuai Lampiran I dan Lampiran II.
c.  Satker menyampaikan ke KPPN Palu Data Kontrak/perubahan Kontrak yang telah memperoleh persetujuan penyampaian di luar batas waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan surat persetujuan atau sesuai batas waktu yang tercantum dalam surat persetujuan dengan memperhatikan batas akhir penyampaian SPM sebagaimana diatur dalam PER-08/PB/2022.
d.  Penyampaian permohonan dan persetujuan penyampaian data kontrak/ perubahan kontrak di luar batas waktu memperhatikan batas akhir penyampaian SPM atas kontrak tersebut ke KPPN.
4.  Pengajuan SPM di luar batas waktu PER-08/PB/2022 dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Kewenangan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu, diatur sebagai berikut:
1)  Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk persetujuan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.
2)  Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk persetujuan pengajuan SPM setelah tanggal 23 Desember 2022.
b.  Pengajuan surat permohonan persetujuan pengajuan SPM
1.  KPA Satker mengajukan surat permohonan persetujuan pengajuan SPM kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat tanggal tanggal 23 Desember 2022 pukul 12.00 WITA.
2.  Pejabat eselon I penanggung jawab program/ pejabat pada unit pembina keuangan TNI/POLRI mengajukan surat permohonan persetujuan pengajuan SPM kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk persetujuan pengajuan SPM setelah tanggal 23 Desember 2022.
3.  Surat permohonan persetujuan pengajuan SPM:
a)  memuat antara lain:
i.  Daftar SPM yang dimintakan persetujuan pengajuan SPM (dapat dibuat sebagai lampiran); dan
ii.  Alasan keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN; dan
b)  Dilampiri dengan surat pernyataan mengenai keterlambatan pengajuan SPM, dari:
i.  KPA Satker untuk persetujuan pengajuan SPM yang menjadi kewenangan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan; atau
ii.  Pejabat eselon I Kementerian/Lembaga atau pejabat pada unit pembina keuangan TNI/POLRI untuk persetujuan pengajuan SPM yang menjadi kewenangan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
  (Format surat permohonan persetujuan sesuai Lampiran IV dan format surat pernyataan sesuai Lampiran V)
4.  Surat permohonan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu disampaikan ke alamat surat elektronik/email resmi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.) /Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.) sesuai kewenangannya.
c.  Dalam hal permohonan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan/ Direktur Pelaksanaan Anggaran menolak permohonan persetujuan dimaksud.
d.  Persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu memuat batas waktu pengajuan SPM ke KPPN dan batas waktu penyelesaian SPM oleh KPPN.
e.  Pengajuan kembali SPM oleh PPSPM ke KPPN:
1)  SPM yang telah memperoleh persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu diajukan kembali paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan surat persetujuan dengan memperhatikan batas akhir penerbitan SP2D.
2)  KPPN menolak SPM sebagaimana tersebut pada angka 1) yang pengajuannya melebihi batas waktu yang telah diberikan.
3)  Satker melakukan update RPD harian terhadap pengajuan kembali SPM yang memperoleh persetujuan pengajuan di luar batas waktu sesuai ketentuan dalam PER-08/PB/2022.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421025

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search