(31/1) KPPN Palu melaksanakan penetapan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang dipimpin oleh Kepala KPPN selaku Unit Pemilik Kinerja (UPK)-Three. Kegiatan tersebut sebagai wujud implementasi manajemen kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2025.
Agenda selanjutnya dalam kegiatan hari ini adalah Gugus Kendali Mutu (GKM) terkait Standardisasi Kegiatan Penguatan Integritas dengan Pemateri dari Kepatuhan Internal KPPN Palu. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan dilaksanakan juga Penandatanganan Pakta Integritas KPPN Palu. Penandatanganan Pakta Integritas merupakan salah satu wujud komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif terutama di Lingkungan KPPN Palu.








