Halo Sobat #InTress
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah dengan mendukung pertumbuhan UMKM. Langkah demi langkah dilakukan agar masyarakat mampu terus berinovasi dan mengembangkan usahanya demi terciptanya lebih banyak lapangan kerja dan kemandirian ekonomi serta meningkatnya kesejahteraan sosial.
Upaya tersebut dibarengi dengan terbitnya beberapa regulasi. Pada 5 November 2024 lalu, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Selanjutnya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan PMK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan UMKM.
Sesuai dengan PMK Nomor 130 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Pusat Investasi Pemerintah makin memperluas jangkauan pembiayaan UMi. Salah satunya dengan menghadirkan pembiayaan UMi Pro, yaitu pembiayaan yang menjangkau UMKM yang dapat berbentuk badan usaha, dengan nominal pembiayaan lebih besar dari sebelumnya.
Lalu, seperti apa dampak hadirnya PMK tersebut terhadap usaha ultra mikro, dan bagaimana perbedaannya dengan aturan sebelumnya? Yuk, simak!
#DJPbHAnDAL #PembiayaanUMi #UMKM