Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu

Berita

Seputar KPPN Palu

Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

PMK ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam PMK ini diatur mengenai besaran, pengelolaan, hingga syarat salur Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Simak aturan mengenai Dana Desa TA 2025 dalam info berikut!

#DanaDesa #UangKita

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu
Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111
Call Center HAI DJPb : 14090
Telepon : 0451-421025

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search