Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap II Tahun 2024
Yth. Kepala BPKAD/BKAD
Mitra Kerja KPPN Palu
di tempat
Sehubungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2024 oleh KPPN Palu, dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1).
Penyaluran DAK Fisik Tahap II dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Besaran nilai DAK Fisik yang disalurkan, dengan ketentuan:
disalurkan sebesar selisih antara 70% dari nilai RK Bertahap dengan nilai penyaluran tahap I, dengan ketentuan laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dengan capaian keluaran 100% (Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan/NRPK) lebih besar dari 70% dariRK Bertahap (NRPK > 70% RK Bertahap).
disalurkan sebesar selisih NRPK dengan nilai penyaluran tahap I, dalam hal NRPK s.d. 70% RK bertahap (NRPK ≤ 70% RK Bertahap).
b.
Disalurkan setelah pemda menyampaikan dokumen persyaratan, yang meliput:
Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) yang menunjukkan penyerapan paling rendah 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sampai dengan tahap I;
Laporan Hasil Reviu (LHR) dari Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota atas LRPD-CO tahap I;
Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatanDAK Fisik tahap I;
Laporan sisa DAK Fisik TAYL.
Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik yang bersifat final; dan
Laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAKFisik dengan capaian keluaran (output) 100% (Laporan NRPK).
Penjelasan mengenai dokumen persyaratan sebagaimana lampiran pada surat ini.
c.
Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b angka 5):
dapat dilakukan pemutakhiran/update sampai dengan tanggal 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB atau sebelum penyaluran tahap II dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum tanggal 22 Juli 2024;
bersifat final dalam hal sudah menjadi syarat penyaluran tahap II;
daftar kontrak kegiatan yang disampaikan adalah daftar kontrak kegiatan posisi paling up to date.
d.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikankepada Kepala KPPN Palu paling lambat pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB (dokumen pada huruf b angka 1), 2), 5), dan 6) merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN TKD, sedangkan dokumen pada huruf b angka 4) merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN).
2).
Penyaluran DAK Fisik tahap II tidak dilakukan dalam hal pemda tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu penyampaian, yaitu tanggal 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB.
3)
Dalam rangka akuntabilitas dan peningkatan kualitas data DAK Fisik, Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN TKD.
4).
Berdasarkan hasil reviu, Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/penolakan data hasil perekaman yang dilakukan oleh OPD sebelum dilakukan proses lebih lanjut pada BPKAD.
5).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Daerah diminta agar:
Memastikan semua kontrak telah diinput dan disetujui sebelum mengajukan permintaan penyaluran tahap II (Pemda tidak dapat melakukan perekaman/input data kontrak lagi setelah tahap II disalurkan).
NRPK yang diinput ke OMSPAN TKD merupakan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dengan capaian keluaran 100% (bukan hanya nilai kebutuhan dana untuk tahap II saja).
Segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan percepatan reviu atas LRPD-CO kegiatan DAK Fisik tahap I TA 2024.
Memastikan persentase realisasi penyerapan dana dari SP2D BUD yang diinput pada OMSPAN TKD sama dengan atau lebih besar dibandingkan dengan persentase realisasi penyerapan dana pada LRPD-CO yang di-upload, dan memastikan realisasi penyerapan minimal telah sesuai dengan ketentuan.
Segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II TA 2024 pada kesempatan pertama.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
PDF Surat Nomor: S-1021/KPN.2701/2024
PDF berisikan: Surat Kepala KPPN Palu dilengkapi lampiran-lampiran berikut:
Lampiran I : Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahap II TA 2024
Lampiran II : TAHAPAN PEMENUHAN DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN DAK FISIK TAHAP II TA 2024
Lampiran III : Alur Perekaman Data SP2D BUD dan Volume Capaian Output
Lampiran IV : Alur Perekaman Nilai Rencana Pelaksanaan Kegiatan (NRPK)
Dengan semangat PABBETA "Pasti Bisa Berkarya Tanpa Batas", kami berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan kebijakan mutu kami: TADULAKO (Transparan. Antusias. Disiplin. Unggul. Loyal. Akuntabel. Kompak. Optimis.) demi keberlanjutan Wilayah Bebas dari Korupsi KPPN Palu.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palu Jalan Tanjung Dako No. 11 Palu 94111 Call Center HAI DJPb : 14090 Telepon : 0451-421025