Pamekasan, 29 September 2021
|
KPPN Pamekasan mengadakan GKM terkait pengendalian gratifikasi pada KPPN Pamekasan yang diisi oleh Murachmadz Syarifudin sebagai narasumber.
|
| |
Dalam GKM ini dibuka oleh Bapak M. Budi Dharmanto selaku Kepala KPPN Pamekasan. Beliau menyampaikan pentingnya kita sebagai ASN mengetahui perbedaan Suap, Pemerasan dan Gratifikasi.Kegiatan GKM disampaikan oleh Bapak Murachmadz Syarifudin selaku Kasi MSKI dengan diawali latar belakang Pengendalian Gratifikasi, Pengertian Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Pelaporan Gratifikasi.
|
| |
Gratifikasi Yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma- Cuma dan fasilitas lainnya, baik dilakukan di dalam negri maupun luar negeri, menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Kewajiban ASN Kemenkeu adalah :
|
| |
- Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan
- Melaporkan peneolakan Gratifikasi kepada UPG
- Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK
|
| |
 |
| |
Gratifikasi yang tidak dapat ditolak memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Gratifikasi tidak diterima secara langsung
- Pemberi gratifikasi tidak diketahui
- Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima
Terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/ karier penerima/ ada ancaman lain.
|
| |
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan terkait kedinasan :
- Segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegaitan lain sejenis di dalam taupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan antara lain berupa : seminar kit, cindramata/souvenir, hadiah/door prize, fasilitas penginapan, konsumsi/hidangan/sajian
- Kompensasi yang diterima dari Pihak Lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kemenu, tidak terdapat pembiatyaan ganda, benturan kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima antara lain berupa: Honor/insentif, fasilitas penginapan, cinderamata/souvenir/plakat, jamuan makan, fasilitas transportasi, barang yang bersifat mudah busuk atau rusak seperti bingkisan makanan atau buah.
|
| |

|