Pamekasan

Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat SP2D

Persyaratan Koreksi/Ralat SPM:

 

Satuan Kerja mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM kepada KPPN Pamekasan. Surat permintaan koreksi data SPM tersebut menggunakan format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Surat permintaan koreksi data SPM (ditandatangani oleh KPA atau PPSPM) dilampiri:

  1. Detil Permintaan Koreksi ditandatangani oleh KPA/PPSPM (format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014);
  2. Copy SPM sebelum koreksi;
  3. Daftar SP2D sebelum koreksi;
  4. SPM setelah koreksi;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh KPA (format sesuai Lampiran II PER-16/PB/2014); dan
  6. ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).

Surat permintaan koreksi SPM beserta dokumen pendukung dan ADK disampaikan KPPN Makasasr II secara elektronik.

Koreksi data pengeluaran pada SPM dilakukan terhadap: 1) BAS (sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus, semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1/Kode Satker dan segmen 2/Kode KPPN, dan semua segmen BAS  penerimaan potongan SPM dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang); 2) Pembebanan Rekening Khusus (dapat dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus berkenaan); 3) Deskripsi/uraian pengeluaran (dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM).

Koreksi SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta KPPN Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141 Pamekasan
Tel: (0324) 322350, 322368 Fax: (0324) 322967
Email: kppn.036pmk@gmail.com

IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

 

Search