STANDAR PELAYANAN KPPN PAMEKASAN
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
LAYANAN
1. Jam Layanan
a. Hari Senin dan Kamis
Pukul 08.00 - 12.15 : Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00 : Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.00 - 15.00 : Layanan Umum
b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30 : Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15 : Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.15 - 15.00 : Layanan Umum
2. Pelayanan bertempat di:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141Pamekasan
Telp. 0324-322350
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Prosedur Pelayanan
A. Konfirmasi Penerimaan
B. Persetujuan Pembukaan Rekening
C. Penerbitan SP2D
D. Penyelesaian Retur SP2D
E. Pengesahan SKPP
F. Pendaftaran Kontrak
G. Persetujuan TUP
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.
BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Pamekasan tanpa dipungut biaya atau zero cost.
PRODUK LAYANAN
1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)
2. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan
3. Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
4. Pendaftaran Kontrak
Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
5. Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
6. Penyelesaian Retur SP2D
7. Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
8. Koreksi SPM/SP2D Satker
9. Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
10. Perubahan Data Supplier
11. Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker
12. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
13. Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat
14. Berharga (MPHL-BJS)
15. Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja
16. Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
17. Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
18. Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
19. Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
20. Koreksi Setoran Penerimaan Negara
21. Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
22. Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa
SARANA DAN PRASARANA
Ruang tunggu/pelayanan yang bersih dan nyaman;
Ruang VIP untuk pemegang kartu prioritas;
Ruang Bermain Anak-anak;
Wifi Free;
Mushallla;
Klinik;
Ruang Laktasi;
Mini Treasury Learning Center;
Toilet untuk pengunjung;
Banner Elektronik;
Perpustakaan Mini;
Televisi;
Air minum dispenser, Kopi dan Teh;
Tempat Charger Handphone;
Locker Helm;
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di front office KPPN Pamekasan. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:
1. Telepon Pengaduan : 0324 322350
2. Email Pengaduan : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Akses Website :
- www.wise.kemenkeu.go.id;
- www.pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
4. Aplikasi Ka’Sakera
JAMINAN PELAYANAN
Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.
JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN
Layanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Pamekasan selama berada di lingkungan kantor KPPN Pamekasan.
EVALUASI
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.