Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Persyaratan
- Data kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme LS.
- Bentuk kontrak adalah SPK atau surat perjanjian.
- Data kontrak belum pernah dicatat dalam SPAN.
- Perubahan atas data kontrak yang telah dicatat dalam SPAN.
- ADK Data Kontrak dan PDF Kontrak.