Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemantauan dan reviu sebagai bagian dari proses Manajemen Risiko. Pemantauan berkala dilakukan secara triwulanan untuk memantau besaran/level risiko aktual, proyeksi risiko ke depan, dan mitigasi risiko yang telah dilaksanakan. Selain itu, untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana.
Manajemen risiko juga diterapkan oleh Kementerian Keuangan khususnya oleh Ditjen Perbendaharaan. Yang menjadi dasar pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko pada Ditjen Perbendaharaan yaitu :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Kepatuhan Internal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
- Kontrak Kinerja Kemenkeu Two Kanwil Ditjen Perbendaharaan tahun 2014 berisi Sasaran Strategis yang menjadi dasar identifikasi risiko tingkat Unit Pemilik Risiko (UPR).
Manfaat yang akan diperoleh oleh organisasi dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan apabila menerapkan Manajemen Resiko antara lain :
- Menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dalam bentuk keluhan maupun keberatan dari para pemangku kepentingan (stakeholder).
- Memberikan perlindungan kepada Unit Eselon I sebagai kegagalan manusia, proses dan sistem.
- Meningkatkan efisiensi, reputasi dan tingkat kepercayaan dari para pemangku kepentingan (stakeholder).
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang risiko yang dihadapi organisasi.
- Mengurangi kejadian “Mengejutkan” yang memerlukan biaya besar.
- Meningkatkan Manajemen Sumber Daya.
- Meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.
- Membentuk organisasi yang lebih perhatian dan memiliki persiapan yang lebih matang dalam menghadapi risiko