Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus yang telah diubah sebagaimana terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Keuangan No 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa , Peraturan Menteri Keuangan No146/PMK.07/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa TA 2024, KPPN Pamekasan telah melaksanakan FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran TKD DAK Fisik dan Dana Desa 2024 pada Selasa, 30 April 2024 yang dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari 4 kabupaten di Wilayah Madura, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
|
||
Dalam kegiatan tersebut disampaikan progress dan monitoring pencairan TKD hingga 30 April 2024 dari 4 kabupaten di wilayah Madura, dengan capaian sebesar Rp 2,12 T atau 29,93% dari pagu sebesar Rp 7,10 T.
|
|
|
|
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, disampaikan oleh masing-masing Pemda terkait hambatan dan kendala yang terjadi, yang kemudian oleh Tim KPPN Pamekasan diberikan solusi dan langkah-langkah strategis kepada Pemda agar lebih proaktif dalam menyampaikan syarat-syarat dokumen pengajuan DAK Fisik dan Dana Desa ke KPPN Pamekasan agar pencairannya dapat tepat waktu dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat. |
|
Dalam kegiatan tersebut, dalam rangka mengimplementasikan peran baru Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Financial Advisory bagi K/L dan Pemda, dilaksanakan juga Monitoring dan Evaluasi Local Government Advisory Bulan April 2024 dengan menyampaikan sosialisasi Kertas Kerja Local Government Advisory yang nantinya akan dilakukan setiap bulan oleh KPPN Pamekasan.
|
||
|