Pamekasan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kartu Kredit Pemerintah sebagai Instrumen Modernisasi Transaksi Keuangan Negara

     Perkembangan teknologi informasi dan sistem keuangan dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong terjadinya pergeseran tren transaksi dari metode pembayaran tunai menuju non-tunai (cashless society). Transformasi ini tidak hanya terjadi pada sektor swasta, tetapi juga merambah pada sektor pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah secara bertahap mendorong proses digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

      Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah memperkenalkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai salah satu instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan oleh satuan kerja (Satker) dalam pelaksanaan belanja negara. KKP merupakan alat pembayaran berbasis kartu yang diterbitkan oleh bank penerbit dan digunakan untuk membiayai belanja operasional tertentu yang dibebankan pada APBN, dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu oleh bank dan selanjutnya diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

         Pada tahun 2026 KPPN Pamekasan memiliki 95 Satker yang tersebar pada 4 kabupaten yang ada di pulau Madura yaitu : Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Selama 3 tahun terakhir (2024-2026) prosentase penggunaan KKP pada Satker lingkup KPPN Pamekasan mengalami kenaikan seperti pada tabel berikut:

Periode

Target UP KKP

Realisasi UP KKP

% Realisasi

Triwulan I 2024

343.692.000

291.396.876

84,78

Triwulan I 2025

279.211.200

169.775.077

60,81

Triwulan I 2026

238.843.200

209.342.011

87,65

       Namun demikian, dalam praktiknya implementasi KKP pada Satker lingkup KPPN Pamekasan masih menghadapi berbagai tantangan sehingga pemanfaatannya belum optimal. Berikut beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi KKP:

  1. Keterbatasan vendor yang menyediakan mesin EDC atau sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan perbankan (QRIS).
  2. Proses penerbitan/ penggantian kartu membutuhkan waktu yang lama karena dilakukan oleh kantor pusat bank penerbit KKP.
  3. Rendahnya tingkat adaptasi terhadap perubahan metode pembayaran dari tunai ke non tunai.
  4. Adanya biaya tambahan (surcharge) yang dikenakan dalam setiap transaksi.

Untuk mengatasi kendala di atas dapat dilakukan beberapa hal berikut:

  1. Berkoordinasi dengan pihak bank penerbit jika ada kendala penerbitan kartu baik di tingkat cabang maupun kantor regional.
  2. Mengadakan kegiatan bimtek secara berkala, dilakukan dengan metode one on one meeting, khususnya dengan Satker yang mempunyai pagu besar.
  3. Melakukan publikasi manfaat transaksi non tunai kepada stakeholder melalui media sosial atau website KPPN.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKP secara berkala, memberikan penghargaan kepada Satker atas capaian penggunaan KKP.

       Penggunaan KKP diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain meningkatkan efisiensi proses pembayaran, meminimalisir penggunaan uang tunai, mempercepat pelaksanaan kegiatan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pencatatan transaksi yang lebih terdokumentasi dengan baik. Selain itu, KKP juga berperan dalam mendukung upaya pemerintah dalam memperluas ekosistem pembayaran digital dan memperkuat tata kelola keuangan negara yang modern.

       Bagi satuan kerja, implementasi KKP memiliki urgensi yang tinggi karena dapat menjadi solusi atas berbagai kendala dalam mekanisme pembayaran konvensional, seperti keterbatasan fleksibilitas penggunaan uang persediaan (UP), risiko pengelolaan uang tunai, serta proses administrasi yang relatif lebih panjang. Dengan memanfaatkan KKP, Satker diharapkan dapat melaksanakan kegiatan secara lebih cepat, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam transformasi digital pengelolaan keuangan negara.

 

 

Oleh : Agus Setiawan - PTPN KPPN Pamekasan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta KPPN Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141 Pamekasan
Tel: (0324) 322350, 322368 Fax: (0324) 322967
Email: kppn.036pmk@gmail.com

IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

 

Search