Pangkalan Bun, 31 Januari 2018 - Bertempat di Aula KPPN Pangkalan Bun, dilaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala KPPN Pangkalan Bun dan dihadiri 20 Perwakilan Satuan Kerja dari Sepuluh Unit Instansi dan empat Bank mitra kerja KPPN Pangkalan Bun.
Pencanangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor S-0116/WPB.18/2018 tentang Usulan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 814/PB/2016 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk mewujutkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, KPPN Pangkalan Bun telah melakukan Deklarasi Zona Bebas dari Korupsi di wilayah KPPN Pangkalan Bun dengan acara penandatanganan Deklarasi Zona Integritas oleh semua pegawai KPPN Pangkalan Bun dan acara simbolis berupa penarikan tirai hitam yang menutupi baliho Deklarasi WBK dan WBBM di KPPN Pangkalan Bun. Penarikan tirai dilakukan oleh Kepala Kantor dan Kepala Seksi Vera & KI KPPN Pangkalan Bun.
Kepala KPPN Pangkalan Bun, Ibu Astriyani, beliau menyampaikan kepada seluruh satuan kerja dan mitra kerja terkait pelayanan dan komitmen seluruh pegawai KPPN Pangkalan Bun untuk ikut serta mensukseskan program pemberantasan korupsi. Disamping itu bentuk pengawasan Internal juga dilakukan oleh Bapak Sri Budiyono H. selaku Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Kepada seluruh mitra kerja diharapkan dapat mendukung program ini dan apabila ada pelayanan yang tidak baik atau adanya indikasi terjadinya korupsi, maka diminta segera melapor melalui sarana yang telah disediakan oleh KPPN Pangkalan Bun maupun Kanwil DJPB Kalimantan Tengah.
Dengan adanya pencanangan ini diharapkan seluruh pegawai dan satuan kerja serta masyarakat luas dapat mengetahui tugas KPPN Pangkalan Bun dalam mewujudkan pembangunan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
( Armansyah Vendy P. - KPPN Pangkalan Bun)