Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula KPPN Pangkalan Bun, Para pegawai melaksanakan GKM dalam rangka implementasi Pengarusutamaan Gender di lingkungan KPPN Pangkalan Bun.
Pada acara tersebut Kepala KPPN Pangkalan Bun memberikan arahan terkait apa itu Pengarusutamaan Gender dan Bagaimana melakukan implementasi yang baik di KPPN Pangkalan Bun. Sebelum membahas hal itu, beliau juga menekankan kembali makna sesungguhnya dari gender.
Dasar Hukum Implementasi PUG
1.lnstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4.Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasionai/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 270/M.PPN/11/2012, Menteri Keuangan Nomor SE-33/MK.02/2012, Menteri Dalam Negeri Nomor 050/4379NSJ, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor SE 46/MPP-PN11/2012 tentang Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) Melalui Perencanaan dan Penganggaran Yang Responsif Gender (PPRG).
5.Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-116/PB/2017 tentang Implementasi Pengarusutamaan Gender di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan hal tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalan Bun menyediakan fasilitas (sarana dan prasarana) dan layanan yang responsif gender meliputi ruang laktasi, toilet responsif gender, ramp/jalur kursi roda, anak tangga responsif gender, pojok bermain anak, kartu cantik, kartu cantik prioritas, pink counter, ladies parking space dan penyandang disabilitas, tempat duduk prioritas, counter kacamata, stall payung, musholla dan peralatan ibadah serta kafe kppn.
( Armansyah Vendy P. - KPPN Pangkalan Bun)