Penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan Kerja Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara
Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terus melakukan inovasi dalam memperbaiki layanan yang diberikan kepada seluruh stakeholders. Salah satu gerbakan invoasi dalam bidang pengeluaran negara tersebut adalah kartu kredit pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017, Kartu kredit merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit atau acquirer dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Untuk tahap awal penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah difokuskan pada belanja keperluan operasional yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan. Kegiatan transaksi tersebut dilaksanakan melalui coorporate credit card.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan (UP) mengatur tentang uji coba pemakaian kartu kredit untuk pelaksanaan APBN. KPPN Pangkalan Bun sebagai intsansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara melaksanakan sosialsiasi PER 17/PB/2017.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. dilaksanakan pada hari Selasa 07 April 2017 bertempat di Ballroom Hotel Avilla Pangkalan Bun. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari bendahara/perwakilan satuan kerja.
Dalam keynote speech yang disampaikan, Kepala KPPN Pangkalan BunAstriyani menekankan bahawa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah merupakan gebrakan modernisasi keuangan negara dalam rangka efektifitas dan efisiensi dalam mekanisme penyaluran dana APBN.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempersiapkan seluruh satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk megimplementasikan mekanisme pembayaran tahgihan belanja negara melalui kartu kredit pemerintah.