KPPN Pangkalan Bun 
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111

Berita

Seputar KPPN Pangkalan Bun

Membina Integritas dengan GKM Kepatuhan Internal

 

Pangkalan Bun – Gugus Kendali Mutu Kepatuhan Internal telah dilaksanakan pada hari Jumat, 9 April 2021.

Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas bagi seluruh pegawai KPPN Pangkalan Bun dalam memberikan layanan, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan GKM Kepatuhan Internal meliputi pokok materi Gratifikasi, Kode Etik Pegawai, dan Penanganan Benturan Kepentingan.

Kegiatan GKM dibuka dengan sambutan Kepala Kantor KPPN Pangkalan, Tjide Widiyarti, yang mengingatkan agar selalu menjaga integritas dan kode etik perilaku di lingkungan kantor serta menyerukan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengendalian lingkungan bebas korupsi dan gratifikasi dalam seluruh proses bisnis yang dijalankan. Selain itu, Ibu Tjide Widiyarti memberikan motivasi kepada seluruh pegawai dalam upaya pelaksanaan penilaian WBBM yang sedang berjalan untuk terus bersinergi demi tercapainya predikat Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). Acara selanjutnya adalah pemaparan materi oleh Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Ibu Suherwati.

 

 

 Dalam pemaparannya, Ibu Suherwati menyampaikan beberapa hal, diantaranya:

  1. Gratifikasi serta kategori dan jenis gratifikasi
  2. Perbedaan suap, pemerasan, dan gratifikasi
  3. Praktik pemberian yang netral dan wajar
  4. Kewajiban ASN Kemenkeu dalam praktik Gratifikasi
  5. Kategori Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan
  6. Fungsi dan tanggung jawab Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
  7. Benturan Kepentingan serta bentuk-bentuk Benturan Kepentingan
  8. Sumber Benturan Kepentingan
  9. Pencegahan tindakan Benturan Kepentingan
  10. Kode etik dan kode perilaku PNS berdasarkan PMK 190 Tahun 2018.

 

 

Pada akhir pemaparannya, Ibu Suherwati memberikan penegaskan untuk seluruh penerimaan berupa uang, barang, dan seluruh bentuk yang masuk dalam kategori Gratifikasi agar segera melaporkannya kepada pihak UPG dengan tata cara yang telah dipaparkan dalam materi yang telah disampaikan. Dalam upaya penanganan benturan kepentingan, Unit Kepatuhan Internal (UKI) KPPN Pangkalan Bun telah melaksanakan pengawasan setiap bulan dengan menyusun laporan benturan kepentingan dan monitoring penanganan benturan kepentingan. Oleh karena itu, adanya GKM ini bertujuan untuk pengingat kembali akan mematuhi peraturan dan kode etik serta menjunjung tinggi nilai integritas demi mewujudkan WBBM KPPN Pangkalan Bun 2021.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111
Email kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Tel: 0532-21047 Fax: 0532-21393

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search