KPPN Pangkalan Bun 
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111

Berita

Seputar KPPN Pangkalan Bun

Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang luar biasa terhadap aspek sosial, ekonomi dan fiskal. Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah menerapkan langkah-langkah kebijakan dalam penanggulangan COVID-19 di Bidang Kesehatan, namun juga tetap harus mempertahankan laju perekonomian. Penajaman kualitas belanja melalui refocusing baik belanja K/L dan TKDD menjadikan APBN lebih fleksibel dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Memasuki tahun 2022, kita masih dihadapkan pada situasi pandemi COVID-19 yang menjadi tantangan bagi seluruh negara, meskipun grafiknya sudah relatif melandai. Untuk itu, APBN tahun 2022 masih diarahkan pada pemulihan ekonomi nasional dan percepatan penanganan pandemi, termasuk di dalam nya adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022 berfokus pada peningkatan efektivitas Penggunaan Dana Transfer Khusus, penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah, dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta perbaikan layanan.

Selain itu, diupayakan juga penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD terutama DAK Fisik, serta penggunaan Dana Desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui kegiatan penanganan COVID-19, dan mendukung 8 sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, ketahanan pangan, pariwisata, teknologi informasi, dan penanggulangan stunting.

Sampai dengan tanggal 31 Mei 2022, realisasi penyaluran DAK Fisik untuk Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp18.267.463.750,00 atau 16% dari pagu, Kabupaten Sukamara sebesar Rp9.950.465.000,00 atau 14% dari pagu, dan Kabupaten Lamandau sebesar Rp8.144.907.750,00 dan Kabupaten Lamandau sebesar Rp8.144.907.750,00 atau 11% dari pagu. Sedangkan untuk Dana Desa, realisasi penyaluran sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp32.237.193.360,00 atau 46% dari pagu, Kabupaten Sukamara sebesar Rp9.667.996.000,00 atau 39% dari pagu dan Kabupaten Lamandau sebesar Rp29.759.099.920 atau 45% dari pagu.

Angka tersebut tentunya masih belum optimal, mengingat batas akhir perekaman kontrak dan penyaluran DAK Fisik tahap I adalah tanggal 21 Juli 2022 dan batas akhir penyaluran Dana Desa tahap II adalah akhir bulan Agustus 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022, secara daring dengan dihadiri oleh BPKAD, BPKPD, dan DPMD Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau.

Kepala KPPN Pangkalan Bun, Indra Karunia Dewanti, dalam sambutannya menekankan bahwa perlu dilakukan percepatan penyaluran DAK Fisik maupun Dana Desa, agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan perkembangan, kendala dan strategi dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari ketiga pemerintah daerah kemudian dilanjutkan dengan diskusi.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan DAK Fisik dan Dana Desa dapat disalurkan secara cepat, tepat dan akurat, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111
Email kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Tel: 0532-21047 Fax: 0532-21393

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search