KPPN Pangkalan Bun 
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111

Berita

Seputar KPPN Pangkalan Bun

Refreshment Pengelolaan Keuangan Daerah: “Best Practice Pertanggungjawaban Penyaluran Dana Desa”

Pangkalan Bun, 29 November 2022 

Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat.

 

 

Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal. 

Salah satu persyaratan penyaluran dana desa yaitu desa wajib menyampaikan mewajibkan desa untuk menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa. Desa wajib menyampaikan laporan-laporan tersebut secara lengkap dan benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

 

 

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai KPPN khususnya terkait teknis di bidang perbendaharaan, diperlukan adanya standarisasi kegiatan-kegiatan yang mampu menjadi wadah pengembangan kompetensi para pegawai KPPN. Kegiatan yang dapat dilaksanakan meliputi beberapa aspek, salah satunya yaitu aspek pencairan dana. Pada aspek tersebut, kegiatan yang dapat dilakukan yaitu Refreshment Pengelolaan Keuangan Daerah. 

KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan Refreshment Pengelolaan Keuangan Daerah “Best Practice Pertanggungjawaban Penyaluran Dana Desa” bersama perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 29 November 2022 secara daring. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Pangkalan Bun, perwakilan BPKP Kabupaten Lamandau, dan perwakilan perangkat desa di Kabupaten Lamandau. 

 

 

Pada sesi penyampaian materi oleh Syahrul Hidayatullah, Auditor Pelaksana di BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, dibahas materi tentang mekanisme pada Siskeudes mulai dari penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan, serta dilakukan simulasi pada aplikasi Siskeudes. 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara peserta kegiatan dengan narasumber terkait materi yang telah disampaikan. Sesi dikusi berjalan sangat interaktif antara peserta kegiatan dengan narasumber dari BPKP Provinsi Kalimantan Tengah. 

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat menambah wawasan perangkat desa dalam membuat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pemenuhan syarat salur dana desa, serta meningkatakan kompetensi pegawai KPPN Pangkalan Bun di bidang pengelolaan keuangan daerah. 

 

 

Kontributor Berita:

Marsa Renaning Dyah

 

Editor:

Winda Mayesty

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pangkalan Bun
Jalan Sutan Syahrir No.09 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 74111
Email kppnpangkalanbun@kemenkeu.go.id
Tel: 0532-21047 Fax: 0532-21393

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search