Pangkalan Bun, 29 Mei 2024
Sehubungan dengan implementasi Program Pengendalian Gratifikasi 2024 terkait sosialisasi nilai-nilai antikorupsi secara mandiri oleh pimpinan kepada pihak eksternal pada unit kerjanya, KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi "Whistleblowing System dan Perlindungan Pelapor” yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Mei 2024 secara daring melalui Ms. Teams. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Pangkalan Bun, serta seluruh Pegawai Pengelola Keuangan Satker Mitra KPPN Pangkalan Bun.
Edy Santoso, Kepala KPPN Pangkalan Bun, selaku narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan materi terkait Whistleblowing System dan Perlindungan Pelapor yang bisa menjadi peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan dan wilayah kerja KPPN Pangkalan Bun.
Saat menyampaikan pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WISE), pelapor disarankan:
- Identitas Pelapor Disarankan Anonim
- Informasi aduan disampaikan secara lengkap (4W+1H)
- Pelapor agar mencantumkan Kontak Email dan/atau Nomor yang Dapat Dihubungi
- Menyimpan dan Menjaga Kerahasiaan Username dan Password Akun WISE dengan Baik
- Disarankan dengan Bukti Pendukung (Dokumen, Foto, Video, Link, dsb)
Pelapor akan mendapatkan hak berupa mendapatkan Nomor Register Pengaduan, memperoleh informasi terkait tindak lanjut pelaporan, dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (dikecualikan pelapor tidak menjalankan kewajiban terkait kerahasiaan). Berdasarkan PMK Nomor 205/PMK.09/2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK Nomor 323/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan, pimpinan unit kerja wajib:
- Memberikan perlindungan kepada pelapor pelanggaran, dan tidak menerbitkan kebijakan kepegawaian atau kebijakan lainnya sebagai tindakan balasan atas pelapor
- Memberikan pemahaman mengenai perlindungan pelapor pada seluruh pegawai
- Menjamin pelaporan pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan kepada pelapor dari eksternal (masyarakat)
- Melaporkan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan dalam hal terdapat pelanggaran integritas serta melindungi pelapor pelanggaran integritas

Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai (Larangan dan Kewajiban ASN dalam PP 94 tahun 2021) dan masih menjadi kewenangan Kemenkeu bisa menjadi substansi pelaporan seperti fraud dan non fraud. Fraud dapat berupa dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan penerimaan uang, dugaan pemerasan, dan dugaan penyimpangan dalam perjadin/PBJ. Sedangkan, non fraud dapat berupa dugaan tindakan sewenang-wenang dari pimpinan, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi, pelanggaran kehadiran bekerja, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melalaikan kewajiban sebagai suami atau istri, dan dugaan PNS terlibat dalam kegiatan politik.
Pengaduan diharapkan tidak disampaikan melalui media sosial karena telah tersedia saluran resmi pengaduan Kemenkeu dan sistem pengendalian tiga lini, tidak tersedia mekanisme perlindungan pelapor, dan isu tidak terfokus pada subtansi pengaduan dan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Satker mitra KPPN Pangkalan Bun diharapkan tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang diberikan oleh KPPN. Apabila ditemukan pegawai KPPN yang menerima/menerima gratifikasi atau dugaan pelanggaran lainnya, Satker bisa melaporkannya melalui saluran pengaduan yang tersedia. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menguatkan peran Satker dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan dan wilayah kerja KPPN Pangkalan Bun.
Kontributor Berita:
Marsa Renaning Dyah


