Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Tidak hanya itu saja, dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari APBN yang dikelola secara optimal, efektif, transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dan Desa, penyaluran dana desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Alokasi dana desa terbagi dalam dua jenis yakni alokasi dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) dan alokasi dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark). Mekanisme penyaluran dana desa dimulai dari penyampaian APBDes dan dokumen persyaratan lainnya dari pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten/kota melalui dinas PMD untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi selanjutnya disampaikan kepada BPKAD/BKAD untuk diverifikasi. Selanjutnya hasil verifikasi dokumen penyaluran disampaikan kepada KPPN.
Penyaluran Dana Desa terbagi ke dalam dua tahap yakni :
- Tahap pertama penyaluran dilampirkan APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dengan pengajuan paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berkenaan.
- Tahap kedua penyaluran dilampirkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I yang menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen) dengan batas waktu mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.
Pada tahun 2024, KPPN Pangkalan BUN mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp166,98 miliar atau sebesar 6,15% dari total alokasi transfer ke daerah. Alokasi Dana Desa tersebut terbagi dalam 3 Kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Barat dengan alokasi sebesar Rp74,02 miliar yang tersebar pada 81 desa non earmark dan 81 desa earmark. Kabupaten Sukamara dengan alokasi sebesar Rp25,89 miliar yang tersebar pada 29 desa non earmark dan 29 desa earmark. Kabupaten Lamandau dengan alokasi sebesar Rp67,06 miliar yang tersebar pada 85 desa non earmark dan 85 desa earmark.
KPPN Pangkalan berhasil menyalurkan Dana Desa Tahap I secara keseluruhan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, yakni pada tanggal 4 Juni 2024 telah berhasil salur pada 195 Desa baik non earmark maupun earmark dengan nilai Rp40,22 miliar atau sebesar 24,09% dari alokasi pagu Dana Desa.
Hal tersebut menunjukan adanya sinergi, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara KPPN Pangkalan Bun dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pencairan transfer ke daerah salah satunya Dana Desa. Salah satu upaya yang mendukung percepatan penyaluran Dana Desa Tahap I ini yakni KPPN Pangkalan Bun dan Pemerintah Daerah rutin melaksanakan evaluasi bersama setiap bulannya yang dilaksanakan secara luring maupun daring.
Dengan telah tersalurkannya Dana Desa Tahap I secara keseluruhan, diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, serta buffer ketahanan pangan di Daerah.
Kontributor Berita:
Ni'matul Zuhnief Rusminkawa


