Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 Tentang pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelengaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan dan dengan metodologi survei yang sudah ditentukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan ini diumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)/Customer Satisfaction Index Triwulan I Tahun 2025 adalah sebesar 4.99 (indeks 5).
Survei ini dilaksanakan pada bulan Maret 2025 dengan menggunakan kuisioner yang mengacu pada Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2817/PB.1/2023 dengan metode sampling dihitung menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan didapatkan jumlah responden minimum sebanyak 14 responden. Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang diperoleh yaitu 15 orang responden.
Selanjutnya, pimpinan beserta seluruh pegawai KPPN Pangkalan Bun berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang telah kami capai atas hasil survei IKM dan lebih mengoptimalkan lagi pelayanan KPPN Pangkalan Bun kepada masyarakat dan mitra kerja.