Jalan Kejaksaan Nomor 16, Pangkalpinang - 33123

Seputar Kontrak #1:

Seputar Kontrak #1:

Memahami Pentingnya Pendaftaran Kontrak di KPPN

 

 

Latar Belakang

Dalam tata kelola keuangan negara, kontrak memegang peranan yang sangat strategis. Kontrak tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal dalam pengadaan barang/jasa antara pemerintah dan penyedia, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan anggaran.

Untuk menjamin proses belanja negara berjalan tertib, efisien, dan akuntabel, setiap satuan kerja wajib mendaftarkan kontrak melalui aplikasi SAKTI ke KPPN. Proses ini bertujuan untuk mencadangkan anggaran pada satuan kerja, sehingga menghindari risiko kekurangan anggaran akibat penggunaan untuk kegiatan lain.

Dasar Hukum

Pendaftaran dan pengelolaan data kontrak mengacu pada:

  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Jenis Data Kontrak

Dalam sistem SPAN, data kontrak terbagi menjadi dua jenis:

  1. Kontrak Tahun Tunggal
  2. Kontrak Tahun Jamak

Untuk kontrak tahun tunggal, struktur datanya meliputi:

1. Informasi Umum

Mencakup:

  • Nomor kontrak
  • Mata uang kontrak
  • Tanggal kontrak
  • Nama pekerjaan
  • Identitas penyedia barang/jasa

2. Informasi Khusus

Mencakup:

  • Cara penarikan dana
  • Rencana pembayaran/angsuran
  • Rencana potongan (uang muka dan retensi, jika ada)

3. Informasi Pembebanan

Mencakup:

  • Elemen data BAS sebagai dasar pembebanan dan pencadangan pagu DIPA

Ketentuan Pendaftaran Kontrak

Berikut beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

  1. Satuan kerja wajib mendaftarkan kontrak ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kontrak ditandatangani.
  2. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp50 juta wajib direkam dalam aplikasi SAKTI dan dikirim ke KPPN.
  3. Kontrak dengan mekanisme pembayaran bertahap (termin) wajib didaftarkan.
  4. Hanya kontrak yang belum pernah didaftarkan yang dapat direkam. Jika terdapat perubahan, lakukan pembaruan data kontrak.
  5. Pendaftaran dilakukan berdasarkan satu nomor kontrak.
  6. Jika kontrak menggunakan lebih dari satu mata uang, maka pendaftaran dilakukan untuk masing-masing mata uang.
  7. Jika pembayaran dilakukan melalui beberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.

Persyaratan Pendaftaran Kontrak

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu pengawasan kontrak yang telah ditandatangani oleh PPK
  • Resume kontrak yang telah ditandatangani oleh PPK

Commitment Application Number (CAN)

Setelah kontrak berhasil didaftarkan, sistem akan menghasilkan CAN (Commitment Application Number) sebagai identitas unik kontrak.

Contoh format CAN:
A/015.26000565/0/0

Keterangan:

  • A : Annual (kontrak tahun tunggal)
  • 015 : Kode KPPN Pangkalpinang
  • 26000565 : Nomor urut kontrak dari sistem SPAN

Penutup

Pendaftaran kontrak pada KPPN merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Melalui proses ini, setiap pengeluaran negara dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dengan kepatuhan terhadap ketentuan pendaftaran kontrak, diharapkan tata kelola belanja negara semakin berkualitas, tepat sasaran, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

 

Oleh: Fatwa - PTPN Mahir KPPN Pangkalpinang

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang
Jalan Kejaksaan No. 16 Pangkalpinang 33125
Telp: (0717) 422784

IKUTI KAMI

Search