Jalan Kejaksaan Nomor 16, Pangkalpinang - 33123

 

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG UANG PERSEDIAAN

 

Pengertian

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024, Uang Persediaan atau yang biasa disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Latar Belakang

                Uang persediaan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari dan pengeluaran yang tidak dapat dibayarkan secara langsung. Untuk menunjang kegiatan sehari-hari bendahara diberikan kewenangan untuk mengelola uang persediaan namun wajib untuk melakukan penggantian atau revolving setiap bulan selama memiliki uang tersebut. Jika satuan kerja memiliki uang persediaan dan tidak melakukan penggantian sebelum waktu jatuh tempo, akan diberikan sanksi oleh KPPN.

Penggunaan Uang Persediaan

  1. Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
  2. Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS dan dapat dilakukan pembayaran secara tunai maupun nontunai.
  3. KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  4. Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak pembayaran paling banyak Rp200.000.000.
  5. Batasan besaran pembayaran dimaksud, dikecualikan untuk:
  6. Honorarium
  7. Perjadin
  8. Kegiatan luar negeri
  9. Kegiatan kepresidenan/wakil presiden
  10. PBJ luar negeri
  11. Kegiatan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD
  12. Pengadaan Alutsista
  13. Penanganan terorisme
  14. Penanganan bencana, dan
  15. Iuran organisasi internasional.
  16. Besaran UP yang bersumber dari RM mencakup 60% UP Tunai dan 40% Tunai.
  17. UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Barang (52), Belanja Modal (53), dan Belanja Lain-Lain (58). Namun tidak dapat digunakan untuk Belanja Pegawai (51) kecuali diatur dalam peraturan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
  18. Satker dapat mengajukan UP PNBP setelah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP.
  19. Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000.
  20. Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (ima puluh persen) dan paling lambat 1 bulan sejak tanggal SP2D UP/GUP terakhir.

Besaran Uang Persediaan

  1. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
  2. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000;
  3. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000.

Sanksi Terkait Uang Persediaan

  1. Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN Pangkalpinang menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
  2. Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN Pangkalpinang akan memotong UP sebesar 25%.

Alur Permohonan Persetujuan UP ke KPPN pada Aplikasi SAKTI

 

Oleh: Fatwa - PTPN Mahir KPPN Pangkalpinang

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang
Jalan Kejaksaan No. 16 Pangkalpinang 33125
Telp: (0717) 422784

IKUTI KAMI

Search