Jalan Kejaksaan Nomor 16, Pangkalpinang - 33123

Pekerjaan Belum Selesai di Akhir Tahun? Simak Aturan Baru RPATA 2025



Dalam rangka mewujudkan pengelolaan kas negara yang lebih tertib dan akuntabel menjelang tutup tahun anggaran, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi kompas bagi Satuan Kerja (Satker) dalam mengelola penyelesaian pekerjaan yang belum rampung di akhir tahun anggaran melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Penerbitan PMK ini merupakan langkah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya PMK Nomor 109 Tahun 2023 dengan membawa beberapa perubahan signifikan guna memperkuat tata kelola belanja negara.

Apa yang Baru di PMK 84 Tahun 2025?

Terdapat beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan oleh para pengelola keuangan Satker:

  1. Relaksasi Waktu Penyampaian SPM: Salah satu perubahan yang sangat membantu Satker adalah perpanjangan batas waktu penyampaian SPM Pembayaran atau Penihilan ke KPPN, yang kini diberikan waktu hingga 10 hari kerja (sebelumnya hanya 5 hari kerja).
  2. Kriteria Pemberian Kesempatan yang Lebih Spesifik: Pekerjaan yang dapat dilanjutkan melewati tahun anggaran kini mencakup kategori Pekerjaan Tertentu (seperti Makan Siang Bergizi, Cetak Sawah, dan Program Keluarga Harapan) atau kontrak yang memiliki progres fisik minimal 75% per 30 November 2025.
  3. Formalisasi RPATA BLU: Mekanisme penampungan dana kini diatur secara spesifik bagi Satker Badan Layanan Umum (BLU), memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana kelolaan BLU di akhir tahun.
  4. Optimalisasi Peran KPPN: Verifikasi pengajuan kesempatan penyelesaian pekerjaan kini dilakukan lebih ketat melalui sistem SAKTI untuk memastikan kelayakan proyek yang akan dilanjutkan.

 

Urgensi Penerapan RPATA

Mekanisme RPATA hadir sebagai solusi atas dilema akhir tahun: antara batas waktu tahun anggaran dan realita penyelesaian pekerjaan di lapangan. Dengan RPATA, dana untuk pekerjaan yang belum selesai namun memenuhi syarat tidak langsung hangus, melainkan dipindahkan ke rekening penampungan. Hal ini menjamin hak penyedia barang/jasa tetap terpenuhi setelah pekerjaan benar-benar selesai 100%, sekaligus menjaga prinsip pay-as-you-go.

Langkah Persiapan Bagi Satker

Menghadapi masa kritis akhir tahun, Satker dihimbau untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  • Identifikasi Kontrak: Melakukan mapping terhadap kontrak-kontrak yang berpotensi tidak selesai di akhir Desember.
  • Akselerasi Pekerjaan: Mendorong penyedia untuk mencapai progres fisik minimal yang dipersyaratkan.
  • Koordinasi dengan KPPN: Memastikan seluruh administrasi dan pengajuan melalui aplikasi SAKTI dilakukan sesuai timeline yang ditetapkan agar terhindar dari keterlambatan.

Dengan implementasi PMK 84 Tahun 2025 ini, diharapkan pelaksanaan anggaran tahun 2025 dapat ditutup dengan capaian kinerja yang maksimal tanpa mencederai prinsip akuntabilitas keuangan negara.

 

 

Oleh : Dewi Ari Febriyani PTPN Mahir KPPN Pangkal Pinang

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang
Jalan Kejaksaan No. 16 Pangkalpinang 33125
Telp: (0717) 422784

IKUTI KAMI

Search