Jalan Kejaksaan Nomor 16, Pangkalpinang - 33123

Panduan Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan TUP di Akhir Tahun Anggaran

Praktik baik bagi Bendahara dan Pengelola Keuangan Satker

 

 

Mengapa UP dan TUP Sangat Penting di Akhir Tahun?

Menjelang penutupan tahun anggaran, setiap satuan kerja wajib memastikan seluruh transaksi keuangan telah diselesaikan dan dipertanggungjawabkan. Salah satu komponen paling krusial adalah Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

UP digunakan untuk membiayai pengeluaran operasional yang bersifat mendesak dan tidak dapat dibayarkan secara langsung. Sementara itu, TUP diberikan untuk kebutuhan tertentu yang melebihi kapasitas UP atau bersifat khusus.
Pengelolaan yang tidak tertib berpotensi menimbulkan temuan audit, ketidaksesuaian laporan, hingga sanksi administratif.

Karena itu, pengelolaan UP dan TUP menjelang tutup buku menjadi kunci utama akuntabilitas dan kredibilitas keuangan negara.

 

Landasan Hukum

Pengelolaan UP dan TUP berpedoman pada:

  • Perdirjen DJPb Nomor PER-17/PB/2025
    Mengatur langkah teknis penutupan keuangan, termasuk penyelesaian UP dan TUP.
  • PMK Nomor 62 Tahun 2023
    Mengatur tata cara perencanaan, pencairan, akuntansi, dan pelaporan keuangan negara.

 

Pengelolaan Uang Persediaan (UP)

Agar penutupan tahun berjalan lancar, bendahara perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Lakukan Rekonsiliasi Secara Akurat

          Pastikan saldo UP pada:

  • Buku Kas Umum (BKU),
  • Aplikasi SAKTI,
  • Rekening bank,
    menunjukkan angka yang sama tanpa selisih.
  1. Ajukan SPM GUP Nihil atau PTUP Tepat Waktu

          Seluruh dana yang telah digunakan harus didukung kuitansi dan SPJ yang sah, lalu diajukan melalui:

  • SPM GUP Nihil atau
  • SPM PTUP
    sesuai jadwal cutoff KPPN.
  1. Setor Sisa UP

           Jika masih terdapat dana yang belum digunakan, segera lakukan penyetoran ke kas negara agar tidak terbawa ke tahun berikutnya.

  1. Hindari Pengeluaran Baru yang Tidak Mendesak

           Menjelang akhir tahun, fokuskan anggaran pada kewajiban yang benar-benar penting dan sudah direncanakan.

 

Pengelolaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

TUP harus dikelola lebih ketat karena sifatnya sementara dan wajib dipertanggungjawabkan.

  1. Ajukan Berdasarkan Kebutuhan Mendesak

           TUP hanya boleh digunakan untuk pengeluaran yang:

  • Tidak bisa ditunda, dan
  • Tidak bisa dibayarkan melalui UP biasa.
  1. Selesaikan Sebelum Batas Waktu

          SPJ dan SPM PTUP wajib diajukan sebelum batas akhir 31 Desember.
          Untuk satker yang membayar uang makan dan lembur bulan Desember melalui UP/TUP, pengajuan nihil paling cepat dilakukan 31 Desember 2025.

  1. Setor Sisa TUP

          Semua sisa dana TUP wajib disetorkan ke kas negara melalui mekanisme MPNG3.

  1. Rekonsiliasi Intensif

           Saldo TUP harus sama antara:

  • Buku kas,
  • Aplikasi SAKTI,
  • Rekening bank.

 

Tips Praktis Agar Tidak Bermasalah di Akhir Tahun

✔ Buat kartu pengawasan mandiri untuk memantau posisi UP dan TUP
✔ Lakukan koordinasi aktif dengan KPPN agar tidak melewati jadwal cutoff SPM/SP2D
✔ Gunakan Aplikasi SAKTI untuk memonitor saldo, realisasi, dan status SPJ secara real-time

Keterlambatan atau kesalahan dapat berdampak pada nilai IKPA satker.

 

Kesimpulan

Menutup tahun anggaran dengan pengelolaan UP dan TUP yang tertib adalah wujud nyata akuntabilitas pengelolaan APBN.
Dengan rekonsiliasi yang akurat, penyusunan SPJ tepat waktu, penyetoran sisa dana, dan koordinasi dengan KPPN, satker dapat memastikan seluruh dana operasional tercatat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Oleh: Fatwa - PTPN Mahir KPPN Pangkalpinang

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang
Jalan Kejaksaan No. 16 Pangkalpinang 33125
Telp: (0717) 422784

IKUTI KAMI

Search