Panduan Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan TUP di Akhir Tahun Anggaran
Praktik baik bagi Bendahara dan Pengelola Keuangan Satker
Mengapa UP dan TUP Sangat Penting di Akhir Tahun?
Menjelang penutupan tahun anggaran, setiap satuan kerja wajib memastikan seluruh transaksi keuangan telah diselesaikan dan dipertanggungjawabkan. Salah satu komponen paling krusial adalah Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
UP digunakan untuk membiayai pengeluaran operasional yang bersifat mendesak dan tidak dapat dibayarkan secara langsung. Sementara itu, TUP diberikan untuk kebutuhan tertentu yang melebihi kapasitas UP atau bersifat khusus.
Pengelolaan yang tidak tertib berpotensi menimbulkan temuan audit, ketidaksesuaian laporan, hingga sanksi administratif.
Karena itu, pengelolaan UP dan TUP menjelang tutup buku menjadi kunci utama akuntabilitas dan kredibilitas keuangan negara.
Landasan Hukum
Pengelolaan UP dan TUP berpedoman pada:
- Perdirjen DJPb Nomor PER-17/PB/2025
Mengatur langkah teknis penutupan keuangan, termasuk penyelesaian UP dan TUP. - PMK Nomor 62 Tahun 2023
Mengatur tata cara perencanaan, pencairan, akuntansi, dan pelaporan keuangan negara.
Pengelolaan Uang Persediaan (UP)
Agar penutupan tahun berjalan lancar, bendahara perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Lakukan Rekonsiliasi Secara Akurat
Pastikan saldo UP pada:
- Buku Kas Umum (BKU),
- Aplikasi SAKTI,
- Rekening bank,
menunjukkan angka yang sama tanpa selisih.
- Ajukan SPM GUP Nihil atau PTUP Tepat Waktu
Seluruh dana yang telah digunakan harus didukung kuitansi dan SPJ yang sah, lalu diajukan melalui:
- SPM GUP Nihil atau
- SPM PTUP
sesuai jadwal cutoff KPPN.
- Setor Sisa UP
Jika masih terdapat dana yang belum digunakan, segera lakukan penyetoran ke kas negara agar tidak terbawa ke tahun berikutnya.
- Hindari Pengeluaran Baru yang Tidak Mendesak
Menjelang akhir tahun, fokuskan anggaran pada kewajiban yang benar-benar penting dan sudah direncanakan.
Pengelolaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
TUP harus dikelola lebih ketat karena sifatnya sementara dan wajib dipertanggungjawabkan.
- Ajukan Berdasarkan Kebutuhan Mendesak
TUP hanya boleh digunakan untuk pengeluaran yang:
- Tidak bisa ditunda, dan
- Tidak bisa dibayarkan melalui UP biasa.
- Selesaikan Sebelum Batas Waktu
SPJ dan SPM PTUP wajib diajukan sebelum batas akhir 31 Desember.
Untuk satker yang membayar uang makan dan lembur bulan Desember melalui UP/TUP, pengajuan nihil paling cepat dilakukan 31 Desember 2025.
- Setor Sisa TUP
Semua sisa dana TUP wajib disetorkan ke kas negara melalui mekanisme MPNG3.
- Rekonsiliasi Intensif
Saldo TUP harus sama antara:
- Buku kas,
- Aplikasi SAKTI,
- Rekening bank.
Tips Praktis Agar Tidak Bermasalah di Akhir Tahun
✔ Buat kartu pengawasan mandiri untuk memantau posisi UP dan TUP
✔ Lakukan koordinasi aktif dengan KPPN agar tidak melewati jadwal cutoff SPM/SP2D
✔ Gunakan Aplikasi SAKTI untuk memonitor saldo, realisasi, dan status SPJ secara real-time
Keterlambatan atau kesalahan dapat berdampak pada nilai IKPA satker.
Kesimpulan
Menutup tahun anggaran dengan pengelolaan UP dan TUP yang tertib adalah wujud nyata akuntabilitas pengelolaan APBN.
Dengan rekonsiliasi yang akurat, penyusunan SPJ tepat waktu, penyetoran sisa dana, dan koordinasi dengan KPPN, satker dapat memastikan seluruh dana operasional tercatat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh: Fatwa - PTPN Mahir KPPN Pangkalpinang



