Mari Mengenal IKPA: Pilar Belanja Negara yang Berkualitas
Pangkalpinang – Pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk memastikan hal tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai instrumen utama dalam mengukur kualitas pelaksanaan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) .
IKPA tidak hanya mengukur tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga menilai bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan memberikan hasil yang optimal. Penilaian IKPA diatur melalui PMK Nomor 195/PMK.05/2018 serta Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA .
Tiga Aspek Penilaian IKPA
IKPA menilai kinerja pelaksanaan anggaran melalui tiga aspek utama yang mencerminkan kualitas belanja negara.
1. Kualitas Perencanaan Anggaran
Aspek ini menilai kesesuaian antara rencana dan realisasi anggaran dalam DIPA, melalui indikator:
-
Revisi DIPA (bobot 10%)
-
Deviasi Halaman III DIPA (bobot 10%)
Sasarannya adalah meningkatkan kualitas perencanaan melalui pengendalian revisi DIPA serta peningkatan akurasi realisasi belanja bulanan per jenis belanja .
2. Kualitas Pelaksanaan Anggaran
Aspek ini mengukur kepatuhan satker terhadap ketentuan pelaksanaan anggaran, yang mencakup:
-
Penyerapan Anggaran (20%)
-
Belanja Kontraktual (10%)
-
Penyelesaian Tagihan (10%)
-
Pengelolaan UP/TUP (10%)
-
Dispensasi SPM (5%)
Tujuan utamanya adalah mendorong percepatan pelaksanaan belanja, pembayaran tagihan tepat waktu, serta menghindari penumpukan pencairan dana di akhir tahun .
3. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran
Aspek ini diukur melalui indikator:
-
Capaian Output (25%)
Aspek ini menekankan bahwa belanja negara harus menghasilkan output yang nyata dan berkualitas bagi masyarakat .
Kategori Nilai IKPA
Penilaian IKPA dilakukan secara triwulanan melalui aplikasi OM SPAN dan diklasifikasikan sebagai berikut:
| Kategori | Nilai IKPA |
|---|---|
| Sangat Baik | ≥ 95 |
| Baik | 89 – < 95 |
| Cukup | 70 – < 89 |
| Kurang | < 70 |
Dengan sistem ini, IKPA tidak hanya berfokus pada besar kecilnya penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas, ketepatan waktu, dan dampaknya .
Kinerja IKPA Satker Lingkup KPPN Pangkalpinang
Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Pangkalpinang mengawal 224 satuan kerja Kementerian/Lembaga di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meliputi Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat.
Pada Semester I Tahun 2025, kinerja IKPA satker lingkup KPPN Pangkalpinang mencatatkan hasil yang sangat membanggakan, dengan nilai 98,13 dan rincian sebagai berikut:
-
Kualitas Perencanaan Anggaran: 95,20
-
Kualitas Pelaksanaan Anggaran: 99,40
-
Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran: 99,91 .
Penutup
Capaian nilai IKPA yang sangat baik ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di wilayah kerja KPPN Pangkalpinang telah berjalan secara disiplin, efektif, dan akuntabel. IKPA menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBN tidak hanya terserap, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui penguatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan hasil belanja, KPPN Pangkalpinang terus berkomitmen mengawal terwujudnya belanja negara yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat .
Oleh: Elvana Cytra Rahmatul Fitri, PTPN Terampil KPPN Pangkalpinang



