Pada tanggal 12 Juli 2018, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan pemerintah daerah – dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)/Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) - dalam rangka membahas kesiapan Pemda dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus Tahun 2018.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, Supendi dalam sambutannya antara lain menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah (pemda) memanfaatkan dana DAK Fisik yang telah tersedia ini untuk pembangunan daerah dengan sebaik-baiknya. Disamping itu juga diharapkan pemda dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi di lapangan dalam mempersiapkan pengajuan dana DAK Fisik dimaksud.
Selanjutnya rapat koordinasi dipimpin dan dikoordinasikan oleh Kepala KPPN Pangkalpinang, Mulyo Slamet beserta staf yang berlangsung di Aula KPPN Pangkalpinang. Peserta rapat terdiri dari para Kepala Bakeuda/BPKAD dan staf wilayah kerja KPPN Pangkalpinang yang meliputi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan penyaluran dana DAK Fisik tersebut.
Tujuan rapat koordinasi tersebut antara lain membahas kesiapan pemda penerima dana DAK Fisik tersebut dalam menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran, identifikasi dan inventarisasi terhadap kontrak kegiatan yang ditandatangani sampai dengan tanggal 23 Juli 2018.
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. KPPN Pangkalpinang selaku intansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah menyalurkan DAK Fisik meliputi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Penyaluran DAK Fisik Tahap I ini sebesar 25 % dari pagu DAK Fisik masing-masing daerah. KPPN Pangkalpinang saat ini sudah menyalurkan sebagian besar DAK Fisik Tahap I ini.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus dapat berjalan lancar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.