Pada tanggal 7 Agustus 2018, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pada tahun 2018 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan 82 KPPN – termasuk KPPN Pangkalpinang - untuk melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM.
Pakta Integritas Pencanangan Zona Integritas menuju WBK / WBBM dibacakan oleh Kepala KPPN Pangkalpinang, Mulyo Slamet beserta seluruh pegawai KPPN Pangkalpinang .
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, Supendi dalam sambutannya antara lain menyatakan bahwa salah satu target Program Reformasi Birokrasi adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam rangka mewujudkan Program Reformasi Birokrasi tersebut Kementerian Keuangan- termasuk Ditjen Perbendaharaan- membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Korupsi merupakan patologi sosial (penyakit sosial) yang berbahaya, yang mengancam banyak aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa dampak dari korupsi antara lain : secara ekonomi menimbulkan ketidakefisienan yang tinggi sehingga menimbulkan kerugian negara. Disamping itu menimbulkan erosi budaya antara lain masyarakat meninggalkan budaya kejujuran.
KPPN Pangkalpinang berkomitmen untuk melaksanakan Zona Integritas menuju WBK / WBBM. Semua jenis layanan pada KPPN Pangkalpinang tanpa biaya, untuk itu diharapkan agar para satuan kerja mitra kerja/para pemangku kepentingan (stakeholders) tidak memberikan imbalan/gratifikasi kepada seluruh pejabat dan pegawai KPPN Pangkalpinang atas layanan yang diberikan.
Harapan dari kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju WBK / WBBM, Direktorat Jenderal Perbendaharaan – khususnya KPPN Pangkalpinang – dapat melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.