Pada tanggal 18 Oktober 2018, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang diselenggarakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Identifikasi dan Penyusunan Revisi Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyelenggara kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Peserta kegiatan FGD adalah pemerintah daerah dan akademisi mitra kerja KPPN Pangkalpinang. Pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang meliputi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan. Adapun untuk akademisi dihadiri oleh Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung (FE UBB)
Kepala KPPN Pangkalpinang, Mulyo Slamet dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah berlaku lebih dari satu dasa warsa / lebih dari 10 tahun. Hal tsb banyak dinamika yang terjadi dalam pelaksanaanya. Selama lebih dari satu dasa warsa tersebut, pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan cukup baik. Namun demikian capaian prestasi atau peningkatan pembangunan masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah antara lain oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan akademisi terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki/ditingkatkan untuk meningkatkan capaian output dan outcome atas belanja APBD yaitu : (1) peningkatan kualitas penggunaan APBD, (2) peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (3) peningkatan fokus dan sinkronisasi belanja APBD dan APBN melalui standarisasi program dan kegiatan.
Selanjutnya FGD dipimpin oleh .Aradea Chandra dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dalam rangka Identifikasi dan Penyusunan Revisi Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ada 4 (empat) hal yang dibahas yaitu : (1) Mandatory Spending, (2) Standar Biaya pada APBD, (3) Penerapan e-Government di Daerah dan (4) Standardisasi Program dan Kegiatan di Daerah. Hasil dari FGD tersebut akan dilaporkan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan sebagai bahan masukan bagi penyusunan revisi Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tersebut.