Jalan Kejaksaan Nomor 16, Pangkalpinang - 33123

BERITA

Berita KPPN Pangkalpinang

KPPN Pangkalpinang Salurkan Dana BOS senilai Rp65,97 Miliar kepada 724 Sekolah di Bangka Belitung

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 di wilayah Kepulauan Bangka BelitungSampai dengan tanggal 2 Maret 2022, dana BOS tahap I yang telah tersalur sebesar Rp65,97 miliar untuk 724 sekolah. Realisasi ini terdiri dari total Rp6,71 miliar pada 87 sekolah di Kabupaten Bangka Tengah, Rp13,90 miliar pada 227 sekolah di Kabupaten Bangka, Rp9,55 miliar pada 169 sekolah di Kabupaten Bangka Barat, Rp26,53 miliar untuk 134 sekolah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Rp9,27 miliar untuk 107 sekolah di Kota Pangkalpinang.

Kepala KPPN Pangkalpinang, Esti Dwi Arvina, menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2022. Dana BOS yang sebelumnya disalurkan oleh KPPN yang berlokasi di ibu kota provinsi sekarang disalurkan oleh KPPN di seluruh Indonesia, sehingga pada tahun ini, dana BOS di wilayah Belitung (SD dan SMP) disalurkan oleh KPPN Tanjung Pandan sebagai KPPN mitra di wilayah Belitung.

Gambar: Esti Dwi Arvina, Kepala KPPN Pangkalpinang

"Dana BOS yang disalurkan melalui KPPN Pangkalpinang antara lain untuk SD dan SMP di wilayah Bangka serta SMA di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, terdapat Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang disalurkan untuk PAUD dan kesetaraan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung," kata Esti, Kamis(3/3/2022).

Esti mengatakan, dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana, dana BOS terdiri dari tiga jenis yaitu dana BOS reguler, kinerja, dan afirmasi, KPPN Pangkalpinang sendiri menyalurkan dana BOS reguler dan kinerja.

"Perubahan lainnya pada kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2022 yaitu terdapat standardisasi rekening yang ditetapkan oleh kepala daerah serta perubahan rekening yang maksimal dilakukan satu kali dalam satu tahun. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya retur SP2D. Selain itu, penyelesaian retur SP2D yang sebelumnya dilakukan secara terpusat kini dilakukan oleh KPPN," sebutnya.

Terpenuhinya kebutuhan operasional sekolah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan sekolah yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.

"KPPN Pangkalpinang siap mengawal pelaksanaan penyaluran dana BOS tahun 2022," kata Esti.

 

Oleh: Humas KPPN Pangkalpinang

kunjungi kami di https://www.instagram.com/kppnpangkalpinang/

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang
Jalan Kejaksaan No. 16 Pangkalpinang 33125
Telp: (0717) 422784

IKUTI KAMI

Search