Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Standar Pelayanan, Rabu, (23/2/2022). Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh perwakilan satuan kerja sebagai pengguna layanan KPPN Pangkalpinang. Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Pangkalpinang, Esti Dwi Arvina. Kata Esti, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu dalam rangka penetapan standar layanan KPPN yang tentunya perlu mendapatkan masukan dari satuan kerja sebagai penerima layanan KPPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.01/2021 tentang pedoman standar pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit vertikal dalam menetapkan standar pelayanan. "Salah satu tahapan tersebut adalah melakukan pembahasan rancangan standar pelayanan melalui diskusi grup terfokus dengan mengikutsertakan perwakilan penerima layanan," kata Esti, Kamis (24/2/2022). Dia menyebut, KPPN Pangkalpinang bermaksud menetapkan kembali standar pelayanan sesuai dengan penjabaran pada Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Unit Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"Sebagai bentuk hearing atas layanan KPPN, kami turut mengundang perwakilan pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam penetapan standar layanan," jelasnya. Esti menyampaikan bahwa terdapat 12 layanan utama pada KPPN yang mana setiap layanan memiliki standar yang telah ditetapkan. Standar layanan tersebut terdiri dari jenis layanan, dokumen yang dipersyaratkan dalam memberikan layanan, norma waktu dalam penyelesaian layanan, dan biaya/tarif layanan.
"Tentunya satker sebagai mitra kerja perlu mengetahui standar layanan tersebut sebagai bentuk kepastian dan transparansi dalam memperoleh layanan. Partisipasi satuan kerja dalam penetapan standar layanan tentunya akan berkontribusi terhadap upaya pemberian layanan terbaik dari KPPN Pangkalpinang," sebutnya.
Pada kesempatan tersebut Esti juga menegaskan terkait biaya atau tarif layanan pada standar layanan yang ditetapkan, bahwa biaya atau tarif seluruh layanan KPPN Pangkalpinang adalah 0 rupiah atau tidak dipungut biaya. "KPPN Pangkalpinang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar layanan yaitu cepat, tepat, transparan, dan tentunya dengan tarif 0 rupiah atau tanpa biaya," tegasnya.
Oleh: Humas KPPN Pangkalpinang
kunjungi kami di https://www.instagram.com/kppnpangkalpinang/



