Jalan Kejaksaan Nomor 16, Pangkalpinang - 33123

BERITA

Berita KPPN Pangkalpinang

Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Pulau Bangka

Setiap tahun, pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer ke daerah kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah. Dana transfer ke daerah dapat menjadi kesempatan bagi daerah untuk melihat peluang dan potensi untuk dikembangkan dengan menggunakan sumber dana transfer perimbangan sesuai peruntukannya masing-masing. Dari sisi pembangunan ekonomi, transfer modal ke daerah menurut jenisnya dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai, membuka pasar ekonomi baru dan meningkatkan aspek ekonomi lainnya.

Berdasarkan PMK 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus penyaluran TKD akan dilakukan oleh KPPN di daerah (173 KPPN) dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia, untuk meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, serta untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. KPPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dapat menjembatani antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan.

KPPN Pangkalpinang sebagai penyalur dana TKD di pulau Bangka, selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masing-masing pemerintah daerah, yang di mana wilayah kerja JPPN Pangkalpinang meliputi Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Hingga bulan Juni tahun anggaran 2023 KPPN Pangkalpinang menyalurkan APBN dana transfer ke daerah (TKD) dengan rincian TKD sebagai berikut :

  1. Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari :
  2. DBH SDA sebesar Rp589,89 miliar dan telah disalurkan sebesar Rp263,45 miliar
  3. DBH Pajak sebesar 175,35 miliar dan telah disalurkan sebesar Rp32,80 miliar
  4. Dana Alokasi Umum (DAU) yang terdiri dari :
  5. DAU block grant sebesar Rp2,42 triliun dan telah disalurkan sebesar Rp1,41 triliun.
  6. DAU specific grant sebesar Rp697,28 miliar dan telah disalurkan sebesar Rp270,70 miliar.
  7. Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terdiri dari :
  8. DAK Fisik sebesar Rp569,63 miliar dan telah disalurkan sebesar Rp98,024 miliar.
  9. DAK Nonfisik sebesar Rp678,93 miliar dan telah disalurkan sebesar Rp274,98 miliar.
  10. Dana Insentif Fiskal sebesar Rp64,49 miliar dan telah disalurkan sebesar Rp32,28 miliar
  11. Dana Desa yang terdiri dari :
  12. Dana Desa Non BLT sebesar Rp152,10 miliar dan telah disalurkan sebesar Rp102,41 miliar.
  13. Dana Desa BLT sebesar Rp50,70 miliar dan telah disalurkan sebesar Rp19,84 miliar.

Diharapkan dana transfer ke daerah yang telah disalurkan dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam mendorong penurunan pengangguran melalui penyerapan tenaga kerja dari berbagai proyek pemerintah serta bantuan peningkatan kapasitas usaha ultra mikro dan UMKM, penurunan kemiskinan melalui bantuan jaring sosial yang telah diberikan. Serta menurunkan ketimpangan masyarakat dengan meningkatnya kualitas pelayanan dan pengembangan akses perekonomian.

 

Oleh: Septian Caesar Anugrah, Pelaksana Seksi Bank KPPN Pangkalpinang

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang
Jalan Kejaksaan No. 16 Pangkalpinang 33125
Telp: (0717) 422784

IKUTI KAMI

Search