KPPN Pangkalpinang telah melaksanakan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester Il Tahun 2023 bersama Pemda lingkup pulau Bangka, KPP Pratama Pangkalpinang, dan KPP Pratama Bangka di Aula Menumbing pada Senin, 26 Februari 2024.
Rekonsiliasi merupakan sarana mencocokkan data setoran pajak pusat, Pph dan PPN, atas belanja APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan data setoran yang sudah masuk ke Rekening Kas Umum Negara. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II tahun 2023 merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PBB dan DBH PPh untuk Triwulan I TA 2024.
Pada acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada Pemda atas Kinerja Terbaik dalam Penyaluran Transfer ke Daerah tahun 2023 yang dinilai berdasarkan 4 kriteria yaitu: penyerapan pagu TKD tahun 2023, penetapan APBD tahun 2023 secara tepat waktu, pelaksanaan kontrak DAK Fisik sesuai rencana kegiatan, dan penyampaian Lembar Konfirmasi Transfer (LKT) secara tepat waktu. Berdasarkan kriteria tersebut, ditetapkan 3 Pemda dengan kinerja terbaik dalam penyaluran Transfer ke Daerah tahun 2023, yaitu Peringkat Pertama Kabupaten Bangka Tengah, Peringkat Kedua Kabupaten Bangka, dan Peringkat Ketiga Kota Pangkalpinang.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuat Pemda di Lingkup Pulau Bangka agar kinerja pengelolaan dana Transfer Ke Daerah menjadi lebih baik.