Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Berita

Seputar KPPN Pekalongan

Tolak & Lapor Gratifikasi

GRATIFIKASI adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara.

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksankaan tugasnya dengan baik.

Dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPPN Pekalongan sesuai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, KPPN Pekalongan memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan Pemerintahaan yang bersih, bebas dari korupsi.

Senada dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi (“Tolak dan Lapor Gratifikasi”) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/ parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/ atau penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar.

Dan dalam rangka menjaga komitmen tersebut, KPPN Pekalongan mengharapkan bantuan dari Stakeholder/Rekanan dan Pengguna Layanan untuk tidak melakukan pemberian apapun kepada pejabat/ pegawai KPPN Pekalongan atas pelayanan yang kami berikan. KPPN Pekalongan menerapkan Tarif Layanan Rp 0,- (Nol Rupiah) untuk Semua Jenis Layanan. Bantu kami agar kami tetap dapat menjaga komitmen dan menjunjung tinggi integritas, profesional, dan pemberian layanan yang optimal.

Kementerian Keuangan telah menyediakan saluran pengaduan apabila diketahui terdapat pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang menerima dan/ atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran lainnya, informasi dimaksud agar disampaikan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id/.

Pengaduan juga bisa disampaikan melalui saluran pengaduan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu SIPANDU (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan) merupakan sarana Whistleblowing System yang dapat dimanfaatkan jika melaporkan adanya suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran atas kode etik dan disiplin pegawai yang terjadi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dengan alamat https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/.

 

 LAMPIRAN : BACA DISINI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search