Syarat :
Permohonan nomor register HLN dilampiri:
1. Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan
2. Ringkasan Hibah (Grant Summary) sesuai dengan Lampiran huruf C dalam PMK No: 99/PMK.05/2017
3. Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah
Permohonan nomor register HDN dilampiri:
1. Permohonan nomor register atas Hibah Langsung (format Lampiran B dalam PMK No: 99/PMK.05/2017)
2. Perjanjian Hibah;
3. Ringkasan Hibah (format Lampiran huruf C dalam PMK No: 99/PMK.05/2017)
4. Surat Kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah
Register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang dilampiri:
1. SPTMHL
2. Rekening koran
3. Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.
Pengesahan MPHL-BJS diajukan ke KPPN (melalui seksi Vera) dengan melampirkan:
1. Hardcopy dan ADK MPHL-BJS
2. Surat penetapan nomor register Hibah
3. BAST Hibah
4. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
5. SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga)
Prosedur :
1. Pengajuan permohonan nomor register
A. Untuk Hibah Luar Negeri (HLN) ke Ditjen PPR (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko):
- Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga kepada DJPPR c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS).
- Pengajuan Nomor Register dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat:
• DJPPR c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS)
• Gedung Frans Seda Lantai 7, Jl. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710,
• Telp. 021-3505052/3865330 ekstensi 2726 (untuk Hibah Langsung) atau ekstensi 2615 (untuk Hibah Terencana),
• Fax 021-3846635
• Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
• Website: http://www.djppr.kemenkeu.go.id/
B. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan:
- PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi
- Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang
2. Penandatangan BAST
- Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
- Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
- BAST sekurang-kurangnya memuat :
a. Tanggal serah terima,
b. Pihak Pemberi dan Penerima,
c. Nilai nominal,
d. Bentuk hibah,
e. Tujuan BAST dan
f. Rincian harga per barang
3. Pengajuan pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS
A. Dalam rangka pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berha PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
B. Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berha PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
C. Kedua dokumen tersebut harus diajukan pengesahannya ke KPPN sebelum mencatat barang di dalam Mo Aset/Persediaan dan mencatat transaksi pengesahan hibah di Modul GLP
D. Catatan dalam perekaman MPHL-BJS di Aplikasi SAKTI yaitu:
1. Perekaman melalui Modul Pembayaran >> Catat/Ubah SPP >> Jenis SPP 500 (Lainnya) >> 510 (Pengesahan) >> 513 (ΜΕ PENC. HIBAH LANGSG BRG JASA SURAT BERHARGA)
2. Sumber dana diisi:
- HLBD untuk hibah langsung Barang dari dalam negeri
- HLBL untuk hibah langsung Barang dari luar negeri
- HLJD untuk hibah langsung Jasa dari dalam negeri
- HLJL untuk hibah langsung Jasa dari luar negeri
- HLSD untuk hibah langsung Surat Berharga dari dalam negeri
- HLSL untuk hibah langsung Surat Berharga dari luar negeri
3. ΜΑΚ/ΜΑΡ (Kode akun) untuk Belanja Hibah (kolom sebelah kiri) diisi akun belanja hibah sesuai kolom MAK belanja di bawah halaman ini (Daftar Akun Debet MPHL-BJS)
4. MAK/MAP (Kode akun) untuk Pendapatan hibah (kolom sebelah kanan) diisi:
- 431121 Pendapatan Hibah Dalam Negeri - Langsung Bentuk Barang
- 431221 Pendapatan Hibah Luar Negeri - Langsung Bentuk Barang
- 431122 Pendapatan Hibah Dalam Negeri - Langsung Bentuk Jasa
- 431222 Pendapatan Hibah Luar Negeri - Langsung Bentuk Jasa
- 431123 Pendapatan Hibah Dalam Negeri - Langsung Bentuk Surat Berharga
- 431223 Pendapatan Hibah Luar Negeri - Langsung Bentuk Surat Berharga
5. Uraian: "Pengesahan Hibah... (Dalam Negeri/Luar Negeri) dalam bentuk ... (Barang/Jasa/Surat Berharga) TA .... sesuai ... (Surat Perjanjian Hibah/NPHD/NPHLN) Nomor: Tanggal ............"
6. Penandatangan MPHL-BJS adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
E. Pengesahan MPHL-BJS diajukan ke KPPN (melalui seksi Vera)