Syarat :
Pengajuan SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri:
1. Hardcopy dan ADK SP2HL (direkam via SAKTI dengan kode SPP 512)
2. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
3. Copy rekening koran atas rekening hibah
4. Copy surat penetapan nomor registrasi Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali
5. Copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali
Prosedur :
1. Pengajuan Nomor Register Hibah
A. Untuk Hibah Luar Negeri (HLN) ke Ditjen DPR (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko):
1. Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang
kepada DJPPR c.q. Direktur Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS).
2. Permohonan nomor register dilampiri :
a. Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan
b. Ringkasan Hibah (Grant Summary) sesuai dengan Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017
3. Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah
4. Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat :
■ Gedung Frans Seda Lantai 7, JI. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710,
Telp. 021-3505052/3865330 ekstensi 2726 (untuk Hibah Langsung) atau ekstensi 2615 (untuk Hibah Terencana), Fax 021-3846635
■ Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
■ Website : http://www.djppr.kemenkeu.go.id/
B. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan :
1. PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dilampiri dokumen :
1. Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk uang dibuat sesuai Lampiran B dalam PMK No : 99/PMK.05/2017
2. perjanjian Hibah;
3. ringkasan Hibah (Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
4. surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah
3. Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan :
1. SPTMHL
2. rekening koran
4. Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.
2. Pengajuan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah
A. Satu rekening hibah langsung untuk satu register
B. Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran, dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
C. K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN (KPPN) dengan melampirkan paling sedikit :
1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017
2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017
3. Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah.
D. Dalam hal telah dibuka rekening untuk menampung dana Hibah sebelum persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah diterbitkan, K/L atau satuan kerja melakukan hal sebagai berikut:
1. mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah
2. membuka rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan
3. memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapat persetujuan
4. menutup rekening penampungan dana Hibah sebelumnya.
E. Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
F. Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
3. Revisi DIPA
A. PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L
kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
B. Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah
C. Persyaratan revisi DIPA terdiri dari:
1. Ringkasan Naskah Perjanjian,
2. Nomor Register,
3. Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung
4. Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan
D. Untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya.
4. Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang ke KPPN (pengajuan SP2HL)
A. Buat SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SAKTI
B. Pengajuan SP2HL disampaikan ke KPPN Pekalongan dengan dilampiri :
1. Hardcopy dan ADK SP2HL (direkam via SAKTI dengan kode SPP: 512)
2. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
3. Copy rekening koran atas rekening hibah,
4. Copy surat penetapan nomor register Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali
5. Copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
C. Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendahara untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan